MARABAHAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Lantai III DPRD pada Rabu (01/07).
Dua produk hukum yang disepakati tersebut adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (Perseroda) Danum Ije Jela.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Zulkipli Yadi Noor, staf ahli, asisten pemerintah, para Kepala SKPD, Camat, Lurah, hingga insan pers.
Acara dimulai dengan laporan dari perwakilan anggota DPRD, kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap kedua Raperda tersebut oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala bersama Wakil Bupati H. Herman Susilo.
Dalam pendapat akhir kepala daerah, Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Badan Anggaran dan gabungan Komisi DPRD yang telah membedah materi laporan keuangan secara cermat. Dengan persetujuan ini, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 siap diajukan ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama dan dukungan dewan yang terhormat, laporan keuangan kita tetap mampu dipertahankan pada kategori opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini merupakan opini WTP ke-11 yang kita terima secara berturut-turut,” ujar Herman Susilo.
Berdasarkan data yang dipaparkan, berikut adalah rincian capaian keuangan Pemkab Barito Kuala sepanjang TA 2025:
• Realisasi Anggaran Pendapatan: Mencapai 100,06%
• Realisasi Anggaran Belanja: Sebesar 87,64%
• Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Sebesar Rp242.348.398.218,51
• Total Kekayaan/Aset Daerah (per 31 Desember 2025): Menembus Rp3.333.192.236.889,46 (meliputi aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya).
Selain agenda APBD, sidang paripurna ini menjadi tonggak sejarah baru bagi pengelolaan administrasi BUMD setempat. Berdasarkan laporan perwakilan anggota DPRD, perubahan bentuk hukum PDAM Barito Kuala menjadi PT Air Minum Danum Ije Jela (Perseroda) dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 114 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Seiring berlakunya Perda baru yang merujuk pada tata kelola profesional ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2012 tentang PDAM Barito Kuala resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai informasi, perusahaan daerah ini pertama kali didirikan melalui Perda Nomor 1 Tahun 1993 pada masa Daerah Tingkat II.
Wakil Bupati menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan langkah taktis untuk memperkuat struktur internal perusahaan daerah.
“Perubahan bentuk hukum menjadi PERSERODA bukan semata-mata berganti nama. Ini adalah bagian dari reformasi kelembagaan agar perusahaan daerah lebih lincah dan profesional dalam pengelolaan usaha, tanpa sedikit pun meninggalkan fungsi utamanya sebagai penyedia layanan air minum yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Barito Kuala,” tegas Wakil Bupati. (diskominfo)

