Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebuah sistem untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah agar menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem ini diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 dan berfungsi sebagai alat untuk menilai dan mendorong perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah.

