SEJARAH TERBENTUKNYA KABUPATEN BARITO KUALA
Kabupaten Barito Kuala dengan Ibukotanya Marabahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang sebelumnya daerah ini berstatus Kawedanaan dibawah Kabupaten Banjar. Mengingat luas wilayah, jumlah penduduk dan perkembangannya, potensi ekonomi yang dimiliki serta kondisi lainnya yang menunjang daerah ini untuk diangkat menjadi Daerah Otonom Tingkat II, maka oleh para tokoh masyarakat di daerah ini diperjuangkan agar menjadi Daerah Tingkat II yang berotonomi.
Proses perjuangan menjadikan Marabahan menjadi Daerah Kabupaten dimulai sejak tanggal 17 pebruari 1957 yaitu dengan dibentuknya Panitia gabungan Partai/Organisasi Penuntut Kabupaten (diketuai oleh M. JALALUDDIN dan IMANSYAH sebagai penulis), bersamaan pula dengan dikeluarkannya resolusi oleh Kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) kepada Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya kewedanaan Marabahan dijadikan Daerah Otonom Tingkat II.
Berbagai usaha ditempuh guna mewujudkan tuntutan tersebut beberapa peristiwa yang patut dicatat sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala Nomor 11/Kpts/DPRD-Batola/1997, antara lain :
1. Tanggal 17 Pebruari 1957
Telah terbentuk Panitia Penuntutan Kabupaten Daerah Otonom Tingkat II yang
diketuai oleh M. Jalaluddin dan Sekretarisnya Imansyah. Pada waktu itu juga
kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) ikut mengajukan tuntutan agar Kewedanan
Marabahan dapat ditingkatkan menjadi kabupaten.
2. Tanggal 15 Maret 1957
Panitia Penuntut Kabupaten mengadakan rapat yang dihadiri oleh Partai Politik
dan Organisasi Masa untuk menyusun resolusi yang isinya memohon kepada
Pemerintah agar kewedanaan Marabahan dapat ditingkatkan menjadi Daerah Otonom
Tingkat II yang diberi nama kabupaten dalam waktu yang sesingkatsingkatnya.
3. Tanggal 1 Juni 1957
Panitia Penuntut kabupaten mengadakan rapat untuk menentukan sikap dengan
dibentuknya Propinsi Kalimantan Tengah.
4. Bulan Juli 1957
Membentuk Panitia Penampung Hasrat Rakyat Marabahan dengan Ketua H. Marli
Hasan, Wakil Ketua M. Jalaludin dan Sekretaris H. Syarkani. AB.
5. Tanggal 15 Juli 1957
Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan mengadakan rapat umum di Pasar
Marabahan dengan kesimpulan apabila tuntutan menjadi kabupaten tidak berhasil,
masih terbuka jalan untuk menjadi kabupaten di Kalimantan Tengah.
6. Tanggal 17 Juli 1957
Presiden Soekarno berkunjung ke Banjarmasin dan menanggapi cara tuntutan
Panitia Penampungan Hasrat Rakyat Marabahan yang menyatakan akan masuk
Kalimantan Tengah dengan perkataan : “Mis Begrifven Demokrasi”. Akibat adanya
tanggapan presiden tersebut, maka komando P.D.M. Martapura Letnan H. Muhammad
Noor bersama Bupati Kepala Daerah Kabupaten Banjar yang diwakili Oleh H.
Mukerad Bakeri, Ketua DPRD Bidang Ekonomi datang ke Marabahan untuk melihat
secara dekat keadaan situasi Marabahan, namun kenyataannya Marabahan tetap
aman.
7. Tanggal 18 Juli 1957
Sebagai pengurus mengundurkan diri dari kepanitian
8. Tanggal 20 Juli 1957
Mukrad Bakeri dan Wedana Mustafa Ideham memberi penjelasan kepada tokoh
masyarakat untung ruginya masuk Kalimantan Tengah.
9. Tanggal 24 Juli 1957
Diadakan rapat untuk melengkapi personalia Panitia Gabungan Partai Politik
diadakan Organisasi Massa Penuntut Kabupaten dengan susunan panitia baru
sebagai berikut :
– Ketua : BAIDILLAH
– Wakil Ketua : M. TAOSUN
MA’RUF
– Penulis I : ANANG ASRAN
– Penulis II : DARMANSYAH
– Bendahara : MAKSUM
– Pembantu : Semua anggota
partai/organisasi yang ada.
10. Bulan Agustus 1957
DPRDP Kabupaten Banjar mengadakan kunjungan ke Marabahan sekaligus berdialog
dengan tokoh masyarakat, pamong praja dan parpol/ormas.
11. Tanggal 8 Agutus
1957
DPRDP Kabupaten Banjar dalam sidangnya mengambil keputusan yang isinya pada
Pemerintah Pusat agar Daerah Swatantra Tingkat II Kabupaten Banjar dibagi menjadi
3 (tiga) wilayah sebagai berikut :
a. Kabupaten Banjar Barat meliputi Kewedanan Kayu Tangi;
b. Kabupaten Banjar Tengah meliputi Kewedanan Ulin;
c. Kabupaten Banjar Timur meliputi Kewedanan Barito Kuala.
12. Tanggal 19 Agustus
1957
DPRDP Propinsi Kalimantan Selatan dalam sidangnya hanya dapat menyetujui 2
(dua) Daerah Swatantra tingkat II saja, yaitu :
a. Kabupaten Banjar Barat meliputi kewedanan Kayu Tangi, Tanah Laut dan Ulin;
b. Kabupaten Banjar Timur meliputi Kewedanaan Barito Kuala.
13. Tanggal 30 Oktober
1957
DPRDP Kabupaten Banjar membuat resolusi yang isinya mendesak kepada DPRD
Propinsi Kalimantan Selatan agar meninjau kembali keputusannya tanggal 19
Agustus 1957 dengan memperhatikan Keputusan DPRD Kabupaten Banjar tanggal 8
Agustus 1957. Pada hari itu juga dating ke Kalimantan Selatan 2 (dua) orang
dari Biro Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri yaitu Drs. Husin dan Mr.
Parengkuan.. Kedua utusan tersebut mengadakan pertemuan di Barabai dengan
wakil-wakil daerah yang mengajukan permintaan otonomi daerah tingkat II.
Mukerad Bakeri, anggota DPD Kabupaten Banjar mewakili Marabahan. Setelah
terjadi dialog yang mendalam, oleh utusan dinyatakan tuntutannya akan
diperhatikan apabila data-data yang lengkap tentang Marabahan dapat diserahkan
sebelum utusan kembali ke Jakarta.
14. Tanggal 1 Nopember
1957
Mukrad Bakeri bersama-sama dengan Sekretaris Pemda Propinsi Kalimantan Selatan
(M. Burhan Noor) menyerahkan data-data dimaksud kepada Utusan Departemen Dalam
Negeri di Landasan Ulin.
15. Bulan Nopember 1957
Di luar daerah kerukunan Keluarga Bakumpai (KKB) juga turut berjuang dengan
cara mengadakan pendekatan dengan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan
Selatan.
16. Bulan 24 Nopember
1957
Mukerad Bakeri memberikan penjelasan kepada Panitia Gabungan tentang
Pembentukan Kabupaten.
17. Tanggal 18 Januari
1958
Panitia gabugan memberikan kuasa kepada Anggota Dewan Nasional, yaitu :
1. H. Hasan Basri, Letkol Inf. Dan Resimen Infanteri 21/LAM di Banjarmasin.
2. Cilik Riwut, Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Tengah. Untuk membantu
memperjuangkan kepada kepada Menteri Dalam Negeri agar Kabupaten Marabahan
dapat diresmikan bersama-sama Kabupaten Barabai dan Kabupaten Kota Waringin.
18. Tanggal 12 April
1958
Anggota DPR-RI Seksi 6 (Kementerian Dalam Negeri) dating ke Kalimantan Selatan
dan meninjau Marabahan. Rombongan terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu Handoko,
Hasan Baseri dan Nuncik AR. Rombongan didampingi oleh Mukerad Bakeri dengan
menumpang KM Bido. Laporan disusun di kapal sewaktu dalam perjalanan pulang ke Banjarmasin
dengan isinya mendukung hasrat masyarakat Marabahan untuk dijadikan Daerah
Otonomi Tingkat II.
19. Tanggal 17 Oktober
1958
Bertempat di Sekolah Rakyat (SR) VI Tahun Marabahan diadakan rapat pembaharuan
Pengurus Gabungan Partai/Organisasi dengan susunan kepengurusan adalah sebagai
berikut :
Ketua I : BAIDILAH
Ketua II : M. TAUSOEN MA’RUF
Ketua III : ASRANUDDIN
Penulis I : DARMANSYAH/ANANG
ASRAN
Penulis II : MANUAR
Bendahara I : MAWARDI
Bendahara II : MAKSUM
20. Tanggal 11 Mei 1959
DPR RI menerima baik Rencana Undang-Undang Pembagian Kabupaten di Kalimantan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tanggal 4 Juli 1959 Daerah
Tingkat II Barito Kuala dengan ibukotanya Marabahan disetujui oleh pemerintah.
21. Tanggal 6 September
1959
Gubernur Kepala Daerah Propinsi Kalimantan Selatan menunjuk Patih Akhmad Yunan
untuk mempersiapkan pembentukan Kantor Daerah Swatantra Tingkat II Barito Kuala
di Marabahan. Dan sebelum diresmikan dibentuklah Panitia yang diketahui oleh H.
Kesuma Yuda dengan dibantu oleh beberapa orang.
22. Tanggal 4 Januari
1960
Akhirnya Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (H. Maksid),
meresmikan Daerah Tingkat II Barito Kuala di Marabahan dan hingga sampai
sekarang pada tanggal 4 Januari diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Barito
Kuala.
Sebagai Daerah Otonom yang berhak untuk mengatur rumah tangganya sendiri maka
sejak diresmikannya mulailah daerah ini membentuk kelengkapan daerah, baik
egislatif maupun eksekutif. Patut pula kita kenang bahwa Pejabat Bupati Kepala
Daerah Tingkat II yang pertama adalah H. HADARIYAH.