Banjarbaru – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Barito Kuala mengikuti kegiatan Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).

Keikutsertaan Diskominfo Kabupaten Barito Kuala dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan regulasi terbaru. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Kegiatan menghadirkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan, Ah. Rijani, serta pengelola PPID dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang terus mendorong peningkatan kapasitas pengelola layanan informasi publik melalui kegiatan asistensi dan sosialisasi regulasi terbaru.

Menurutnya, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 yang menyesuaikan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Regulasi tersebut memperluas cakupan pengelolaan layanan informasi hingga ke tingkat pemerintah desa, sekaligus memperkuat kelembagaan PPID dan menghadirkan pengaturan mengenai perencanaan layanan informasi publik agar pelaksanaannya lebih terukur dan berkelanjutan.

Bagi Diskominfo Kabupaten Barito Kuala selaku pengelola PPID di daerah, materi yang disampaikan dalam asistensi ini menjadi bekal penting untuk memperkuat implementasi layanan informasi publik. Penyesuaian terhadap regulasi baru akan menjadi dasar dalam meningkatkan koordinasi bersama PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah, sekaligus menyusun perencanaan layanan informasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, berharap seluruh PPID kabupaten/kota dapat memanfaatkan kegiatan ini sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Harapannya apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kepala Pusat Penerangan dapat menjadi bahan dan pedoman bagi PPID di kabupaten/kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperbaiki seluruh aspek pelayanan informasi publik agar semakin baik,” ujarnya.

Melalui keikutsertaan dalam asistensi ini, Diskominfo Kabupaten Barito Kuala menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi antar-PPID, serta optimalisasi layanan informasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan informatif di Kabupaten Barito Kuala.