MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan prima kepada masyarakat. Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, secara resmi membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Mufakat, Kamis (20/08).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi lintas instansi antara Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Pengadilan Agama Marabahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala. Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati pada 28 Juli 2026 lalu.

Dalam laporannya, Ketua Panitia yang juga Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batola, Muhammad Indra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Sidang Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki catatan resmi perkawinan.

“Hari ini, kita memfasilitasi 32 pasangan yang tersebar di 16 kecamatan. Harapan kami, kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan guna membantu warga mendapatkan dokumen kependudukan yang sah, baik buku nikah, kartu keluarga, maupun KTP dengan status kawin,” ujar Muhammad Indra.

Menanggapi hal tersebut, Bupati H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh instansi yang terlibat. Ia menyadari bahwa tuntutan masyarakat akan identitas hukum sangat tinggi, terutama bagi pasangan dari keluarga kurang mampu.

“Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan persoalan ini. Meski angkanya cukup tinggi, kita tidak boleh patah semangat. Kita awali langkah ini sedikit demi sedikit agar masyarakat kita bisa hidup lebih tenang, damai, dan memiliki kebanggaan dalam rumah tangganya,” tegas Bupati.

Bupati menambahkan, melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, pemerintah berupaya menghapus hambatan psikologis masyarakat seperti rasa malu atau takut untuk melegalkan status perkawinannya. Dengan adanya kemudahan layanan ini, diharapkan angka pasangan yang belum tercatat dapat ditekan dan pada akhirnya mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Acara dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang oleh Pengadilan Agama, pelayanan verifikasi administrasi oleh Disdukcapil, serta pendampingan keagamaan oleh Kementerian Agama. Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen layanan secara simbolis kepada pasangan peserta isbat nikah serta sesi foto bersama.