MARABAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (31/8).
Penandatanganan dokumen strategis pembangunan daerah tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Lt. III Gedung DPRD Kabupaten Barito Kuala, Marabahan, mulai pukul 14.00 WITA.
Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, didampingi jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Camat, Lurah, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan unsur TNI-Polri setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dan kemitraan harmonis dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut.
“Pada hakikatnya, dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan ini, maka DPRD dan Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan dan mencapai keberhasilan pembangunan di Kabupaten Barito Kuala,” ujar Bupati H. Bahrul Ilmi.
Bupati menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama agar roda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan benar-benar tepat sasaran, berorientasi pada kepentingan publik, serta mampu mengakselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Barito Kuala.
Lebih lanjut, Bupati H. Bahrul Ilmi menjelaskan bahwa rancangan KUPA-PPAS Perubahan TA 2026 dan KUA-PPAS TA 2027 yang disepakati saat ini masih bersifat sementara. Oleh karena itu, penyesuaian struktur anggaran masih sangat dimungkinkan mengikuti dinamika penganggaran dan prioritas kebutuhan daerah.
“Sesuai dengan tujuan dan maknanya, KUPA-PPAS ini masih bersifat sementara. Sehingga struktur anggaran yang telah disepakati ini tidak bersifat mutlak dan sangat memungkinkan berubah sesuai perkembangan anggaran, baik pada saat APBD diajukan, dibahas, maupun ditetapkan nantinya,” pungkasnya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berkas nota kesepakatan bersama oleh Bupati Barito Kuala dan Pimpinan DPRD, disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna dan tamu undangan.

