MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pendampingan Hukum serta Penyampaian Hasil Pendampingan Hukum Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mufakat pada Selasa (06/10).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan secara langsung oleh Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Barito Kuala, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta para pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi menyampaikan bahwa perpanjangan Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi, koordinasi, dan kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah, khususnya pada aspek hukum.
“Pendampingan dan konsultasi hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Bupati juga mengapresiasi Kejari Barito Kuala atas dukungan, pendampingan hukum, serta pengamanan proyek strategis daerah selama Tahun 2025. Langkah ini menurutnya bukan sekadar untuk menghindari masalah hukum, melainkan sebagai upaya preventif agar pembangunan berjalan tepat sasaran dan tepat waktu. Beliau juga mengingatkan jajarannya agar mengedepankan integritas dan kepatuhan terhadap regulasi tanpa takut berinovasi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan landasan konkret untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kajari mengungkapkan, saat ini Kejari Barito Kuala tengah menangani penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PDAM Kabupaten Barito Kuala yang bermula dari permasalahan tata kelola dan pengelolaan keuangan. Meski demikian, berkat upaya penanganan dan dorongan perbaikan, berdasarkan data dari Bank Kalsel saat ini kas PDAM Barito Kuala berhasil tercatat sebesar Rp3,267 miliar.
“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan Kejari Barito Kuala tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan daerah maupun BUMD. Pendampingan hukum hadir sebagai instrumen pencegahan (preventif) agar setiap proses pemerintahan dilaksanakan secara prudent dan profesional,” tegas Andrianto Budi Santoso.
Acara dilanjutkan dengan paparan penyampaian hasil pendampingan hukum oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Barito Kuala, Muhammad Indra, S.H., M.H.
Dalam paparannya, dijelaskan sejumlah poin penting mengenai pendampingan hukum Tahun Anggaran 2025. Terdapat 12 instansi yang mengajukan pendampingan hukum dengan total 135 kegiatan. Total nilai anggaran kegiatan yang didampingi mencapai Rp168,19 miliar.
Adapun rekomendasinya adalah Dinas diimbau berkoordinasi secara aktif dan mempercepat administrasi tender, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa harus lebih selektif memilih penyedia, serta merekomendasikan agar penyedia yang lalai tidak dipergunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya dan hasil pendampingan ini hendaknya dijadikan bahan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2026. (diskominfo)

