MARABAHAN — Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi menaikkan status penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla yang dipimpin langsung oleh Bupati Barito Kuala bersama unsur Forkopimda di Aula Bahalap, Marabahan, pada Selasa (13/10/2026).

Peningkatan status ini diputuskan setelah mendengarkan paparan komprehensif dari berbagai instansi terkait. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaporkan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Batola sempat berada dalam kategori berbahaya (warna hitam) dengan parameter PM10 dan PM2,5 melampaui angka 300, bahkan sempat menyentuh angka 5.000 pada hari Minggu akibat suhu panas mencapai 38 derajat Celsius.

Kondisi tersebut turut memicu lonjakan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di rumah sakit, serta aktivitas belajar mengajar yang terganggu akibat kabut asap pekat. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batola mencatat, hingga 12 Oktober 2026, telah terjadi 266 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 1.344,22 hektare secara manual, sementara data pemantauan provinsi mencatat hingga 463 kejadian dengan luas 3.268,82 hektare.

Dalam arahannya, Bupati Barito Kuala menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini diberlakukan untuk masa tahap pertama selama 14 hingga maksimal 25 hari ke depan. Langkah cepat dan terpadu ini diharapkan mampu memaksimalkan pengerahan sumber daya, personel, serta posko penanganan di lapangan.

Pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan instansi terkait juga telah memetakan tiga posko utama penanganan di wilayah rawan, yakni Posko Marabahan, Posko Jejangkit/Mandastana, serta Posko Alalak, guna memastikan efektivitas pemadaman api, distribusi logistik, penyediaan dapur umum, serta pemenuhan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), vitamin, dan obat-obatan bagi para petugas serta relawan di lapangan.

Pemkab Batola juga akan segera menyusun Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dengan memanfaatkan sisa anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) secara efisien serta bersinergi dengan dukungan dana bantuan operasional dari pemerintah pusat demi menanggulangi musibah Karhutla ini secara tuntas dan cepat.