JAKARTA– Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Barito Kuala, Indah Kartini Susilo, bersama jajaran pengurus melaksanakan koordinasi dengan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri RI, Wahyu Chandra Kusuma Purwonegoro, S.H., M.Hum., di Jakarta pada Rabu (14/10/2026).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai kendala teknis administrasi pendaftaran badan hukum yang dihadapi GOW Barito Kuala pada sistem AHU Online Kemenkumham terkait penolakan penggunaan kata “Organisasi”.

Dalam audiensi tersebut, Direktur Ormas Kemendagri menyampaikan beberapa poin penting terkait kelembagaan GOW:

  • Legalitas Kelembagaan Melalui STLO dan SKT: Secara hierarki, struktur organisasi wanita telah linier dari tingkat pusat hingga daerah, yakni KOWANI di tingkat pusat, BKOW di tingkat provinsi, dan GOW di tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya struktur induk yang jelas tersebut, GOW pada dasarnya dapat menggunakan Surat Tanda Lapor Ormas (STLO) yang dikeluarkan oleh Kesbangpol daerah serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri.
  • Peran Penataan oleh BKOW Provinsi: BKOW di tingkat provinsi diharapkan dapat mengambil peran aktif untuk merapikan serta mengoordinasikan penataan penamaan organisasi wanita di wilayah provinsi setempat.
  • Kajian Rumpun Kelembagaan Organisasi Wanita: Menindaklanjuti penyampaian kendala tersebut, Kemendagri akan melakukan analisis mengenai kedudukan rumpun organisasi GOW, termasuk mengkaji potensi kesetaraannya sebagai wadah mitra pemerintah daerah sebagaimana organisasi wanita pembina/mitra di lingkungan pemerintahan seperti TP-PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP), maupun forum daerah lainnya.

Hasil koordinasi ini menjadi acuan penting bagi Pengurus GOW Kabupaten Barito Kuala dalam memperjelas langkah administrasi dan legalitas organisasi guna mendukung keberlanjutan program kerja ke depan.