Mengusung slogan Barito Kuala BISA (Berdaya saing, Inspiratif, Sportif dan Amanah) Pj. Bupati Mujiyat, S.Sn., M.Pd yang dilantik sejak 21 November 2022 oleh Gubernur Kalimantan Selatan Dr.(HC). H. Sahbirin Noor, S.Sos., M.H itu telah mengumpulkan sebanyak 20 prestasi penghargaan.
Sejumlah penghargaan yang diraih dalam kurun waktu setahun menjabat tidak lantas diakui Mujiyat sebagai prestasinya seorang namun dikatakannya saat acara jumpa pers pada 11 Desember lalu merupakan juga hasil kerja Bupati terdahulu. “Prestasi itu tentu juga karena berkat kinerja para Bupati sebelumnya dan kerja keras para pimpinan SKPD,” sebutnya.
Dua Prestasi Mujiyat di penghujung tahun 2023 adalah Terbaik 1 Pengelolaan DAK Fisik dan Penghargaan Meritokrasi. Mujiyat, S. Sn, M. Pd terima penghargaan Terbaik 1 Pengelolaan DAK Fisik dari Gubernur Kalimantan Selatan dalam kinerja pengelolaan DAK Fisik tahun anggaran 2023 Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Selatan.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kinerja pelaksanaan anggaran selama tahun 2023. Berlangsung di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Komplek Perkantoran Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Batola mengalahkan Banjarbaru yang berada di peringkat dua dan Tanah Bumbu di peringkat tiga. Batola sendiri mengalami peningkatan TKD menjadi Rp, 1,41 T atau naik 12,92% dari tahun sebelumnya, Jumat (1/12).
Kemudian, Penghargaan Meritokrasi dari KASN atas keberhasilannya menerapkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara dengan baik. Penghargaan atas apresiasi implementasi sistem merit Meritokrasi pada manajemen ASN di instansi pemerintah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diterima langsung Pj. Bupati Barito Kuala Mujiyat, S.Sn., M.Pd. Kamis, (7/12) di Ballroom Hotel Marriot Yogyakarta didampingi Sekretaris Daerah Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M.Sc., Kepala BKPP H. Wahyudie, M.H., Asisten Setda, Kepala Bagian dan para Camat.
Penghargaan Meritokrasi merupakan apresiasi tinggi terhadap keberhasilan instansi dalam menerapkan sistem merit. Penghargaan diberikan untuk mendorong konsistensi penerapan sistem merit instansi agar terus terjaga. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya.

