Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menegaskan pentingnya pemetaan kerja sama daerah sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syarifuddin diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Galuh Tantri Narindra pada rapat koordinasi percepatan perencanaan pemetaan kerja sama tahun 2027–2029 di Banjarbaru, Rabu (1/4/2026).
Dalam sambutannya, disampaikan bahwa kerja sama daerah merupakan instrumen penting dalam mengoptimalkan potensi daerah, meningkatkan pembiayaan pembangunan, serta memperkuat daya saing. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang matang dan berbasis pada identifikasi serta pemetaan yang jelas terhadap urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan.
“Kerja sama yang kita bangun ke depan harus terencana dengan baik dan mempertimbangkan segala aspek secara matang, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Galuh Tantri Narindra.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi terkait kerja sama daerah sebenarnya telah lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah. Salah satu yang menjadi acuan penting adalah Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan kerja sama daerah.
Namun demikian, selama ini masih terdapat kendala dalam proses identifikasi potensi kerja sama. Hal ini terlihat dari banyaknya usulan kerja sama yang belum didukung perencanaan matang dan tidak memenuhi prinsip saling menguntungkan, sehingga sulit untuk ditindaklanjuti.
Melalui kegiatan pemetaan kerja sama daerah, diharapkan seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dapat memiliki proyeksi yang jelas mengenai sektor atau urusan yang layak dikerjasamakan.
Hasil pemetaan tersebut nantinya juga diharapkan dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan.
“Kerja sama daerah tidak boleh hanya sebatas formalitas dalam bentuk dokumen, tetapi harus diimplementasikan dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan daerah,” tegasnya. MC Kalsel/Fuz

