MARABAHAN — Tahapan pembentukan regulasi daerah sekaligus penyesuaian kebijakan anggaran Kabupaten Barito Kuala kembali memasuki tahap penting. DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027, Rabu (9/9/2026), dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai III DPRD Kabupaten Barito Kuala tersebut dipimpin Pimpinan DPRD dan dihadiri 20 anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, Penjabat Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
16 Raperda Masuk dalam Perubahan Propemperda 2026, Perubahan tersebut mengacu pada Surat Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 100.3.2/543/SETDA/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Penyesuaian dilakukan setelah melalui evaluasi dan pencermatan terhadap kebutuhan pembentukan peraturan daerah, perkembangan kebijakan, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam sambutan Bupati Barito Kuala yang dibacakan Wakil Bupati H. Herman Susilo, disampaikan bahwa Propemperda memiliki peran penting dalam memastikan pembentukan regulasi daerah berjalan secara terarah dan sistematis.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hal penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan tersistem,” sebutnya.
Dalam Perubahan Propemperda Tahun 2026 tersebut ditetapkan sebanyak 16 Raperda, terdiri dari tiga Raperda inisiatif DPRD dan 13 Raperda usulan Pemerintah Daerah.
Raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, Raperda tentang Kerukunan Umat Beragama, serta Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif.
Sementara itu, Raperda usulan Pemerintah Daerah mencakup sejumlah regulasi strategis, di antaranya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2025–2045.
Termasuk pula Raperda mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum menjadi Perseroan Terbatas Daerah Air Minum Danum Ije Jela Perseroda, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Selidah, Perusahaan Pelabuhan Barito Kuala Mandiri, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Setelah rancangan keputusan dibacakan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor 30 Tahun 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono.
Tiga Raperda yang ditarik Pemerintah Daerah masing-masing berkaitan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sementara satu Raperda yang ditambahkan adalah Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Penarikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian program pembentukan peraturan daerah dengan perkembangan regulasi, inti kebijakan, serta kebutuhan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Barito Kuala,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Bupati berharap penyesuaian tersebut dapat memperkuat kualitas regulasi daerah sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, cepat tanggap, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pemerintah Daerah berharap bahwa penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah ini akan semakin memperkuat kualitas regulasi daerah, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, cepat tanggap, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”
Raperda Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,758 Triliun
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Daerah melalui sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati H. Herman Susilo.
Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama DPRD telah mengambil keputusan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan rancangan yang disampaikan, struktur anggaran pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,758 Triliun
Bupati menekankan bahwa program dan kegiatan yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan menjamin keberlanjutan pembangunan.
Ia juga berharap adanya kesamaan pemahaman antara Pemerintah Daerah dengan pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat semakin memperlancar proses pembahasan pada tahapan berikutnya, termasuk dalam pencermatan penggunaan anggaran.

