R E N S T R A
TAHUN 2017 – 2022
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
8( DISPERKIM )
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan Ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena hanya berkat Karunia-Nya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala dapat menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) tahun 2017 – 2022, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan merupakan bagian dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Renstra Dinas Perumahan Rakyat dibuat untuk 5 (lima) tahun yaitu untuk Tahun
2017-2022, sebagai acuan untuk penyusunan RENCANA KERJA pertahun bagi Dinas
Perumahan rakyat dan Kawasan permukiman Kabupaten Barito Kuala.
Kami ucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada Tim Penyusun Renstra, Sekretaris, Kasubbag, dan Para Kabid serta Kasi dan semua pihak yang telah membantu,memberikan masukan dan dukungan atas penyusunan Renstra ini. Semoga Renstra ini bermanfaat bagi kemajuan dan perkembangan infrastruktur pelayanan dasar yang menjadi Tupoksi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala. Semoga bermanfa’at.
Marabahan, 30 Mei 2018
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman,
Ir. H. ACHMAD RIDHO, M.Si
NIP. 19631023 198903 1 008
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………………………….. i DAFTAR ISI………………………………………………………………………………………………………….. ii DAFTAR TABEL…………………………………………………………………………………………………… iii DAFTAR GAMBAR ………………………………………………………………………………………………. v DAFTAR GRAFIK…………………………………………………………………………………………………. v I. PENDAHULUAN………………………………………………………………………………………………. 1
1.1. LatarBelakang…………………………………………………………………………………………….. 1
1.2. Dasar Hukum ……………………………………………………………………………………………… 2
1.3. Maksud dan Tujuan …………………………………………………………………………………….. 4
1.4. SistematikaPenulisan ………………………………………………………………………………….. 5
II. GAMBARAN PELAYANAN DISPERKIM …………………………………………………………. 7
2.1. Tugas, Fungsi dan StrukturOrganisasi …………………………………………………………… 7
2.2. Sumber Daya ……………………………………………………………………………………………… 26
2.3. Kinerja Pelayanan Disperkim ………………………………………………………………………. 36
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Disperkim …………………………. 39
III. PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS DISPERKIM…………………………… 42
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman……………………………………………….. 42
3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Terpilih……………………………………………………………………………………………………… 49
3.3. Telaahan Renstra Kementerian/Lembaga dan RenstraProvinsi…………………………. 52
3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis…………………………………………………………………………………………………….. 53
3.5. Penentuan Isu-Isu Strategis………………………………………………………………………….. 54
IV. TUJUAN DAN SASARAN……………………………………………………………………………….. 56
4.1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Disperkim ………………………….. 57
V. STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN ……………………………………………………………. 71
VI. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, INDIKATOR KEGIATAN DAN PENDANAAN INDIKATIF ……………………………… 82
VII. KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN……………………………………………………………………………. 96
VIII. PENUTUP …………………………………………………………………………………………………….. 98
DAFTAR TABEL
Tabel 2.2.1.1. JumlahAparaturDinasPerumahan Rakyat dan Kawasan
PermukimanKabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022 …………………………. | 26 |
Tabel2.2.1.2. Jumlah Aparatur Berdasarkan Jenis Kelamin ………………………………………….. | 27 |
Tabel2.2.1.3.Jumlah Aparatur Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin ……………………… | 28 |
Tabel 2.2.1.4. Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Pendidikan per Januari 2018 …………………………………………………………………………………………………. | 29 |
Tabel 2.2.1.5. Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Eselonoring Jabatan per Januari 2018. …………………………………………………………………………………….. 31
Tabel 2.2.1.6. Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Pendidikan Formal Diklat Kepemimpinan. …………………………………………………………………………………. 32
Tabel 2.2.1.7. Data Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan permukiman Kabupaten Barito Kuala. …………………… 33
Tabel 2.3.1. Pencapaian Kinerja Pelayanan Disperkim (T-C 23) ………………………………… 37
Tabel 2.3.2. Anggaran dan Realisasi Pendanaan dan Pelayanan Disperkim Kab. Barito
Kuala (T-C. 24) …………………………………………………………………………………. 38
Tabel 3.1. Matrik Ancaman DISPERKIM………………………………………………………………….. 39
Tabel 3.2. Matrik Peluang Disperkim ………………………………………………………………………… 40
Tabel 3.3. Matrik Kekuatan Disperkim ……………………………………………………………………… 43
Tabel 3.4. Matrik Kelemahan Disperkim …………………………………………………………………… 44
Tabel 3.5. Matriks Peluang DISPERKIM…………………………………………………………………… 46
Tabel 3.6. Matriks Ancaman DISPERKIM ………………………………………………………………… 47
Tabel 3.7. Matriks Keseimbangan Lingkungan Strategis DISPERKIM …………………………. 49
Tabel 3.8. Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD……………………………………………………………… 51
Tabel 4.1.1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Renstra Disperkim ……………………………………. 57
Tabel 4.1.2. Evaluasi capaian Indikator Kinerja …………………………………………………………. 59
Tabel 4.1.3. Sasaran Program dan Indikator Program Jangka menengah Pelayanan ………… 61
Tabel 4.1.4. Sasaran Kegiatan dan IndikatorKegiatan Jangka Menengah Pelayanan ……….. 64
Tabel 5.1. Analisa Lingkungan Strategi DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala ……………… 74
Tabel 5.2. Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Renstra DISPERKIM Kabupaten
Barito Kuala 2017 – 2022 …………………………………………………………………………. 78
Tabel 5.3. Sasaran, Strategi, Target Capaian Renstra Disperkim …………………………………… 80
Tabel 6.1. Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja dan Pendanaan Indikatif
DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala………………………………………………………… 83
Tabel 6.2. IndikatorKinerja Utama DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 –
2022 ……………………………………………………………………………………………………….. 95
Tabel 7.1. IndikatorKinerja Perangkat Daerah ……………………………………………………………. 97
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1 Struktur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito
Kuala …………………………………………………………………………………………………….. 10
DAFTAR GRAFIK
Grafik 2.2.1.1. Jumlah Aparatur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 ……………………………………………………. 27
Grafik 2.2.1.2. Jumlah Aparatur Berdasarkan Jenis Kelamin………………………………………… 28
Grafik 2.2.1.3. Jumlah Aparatur Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin …………………… 29
Grafik 2.2.1.4. Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas PerumahanRakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Barito Kualaberdasarkan Pendidikan per Januari
2018 …………………………………………………………………………………………………. 30
Grafik 2.2.1.5. Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Eselonoring Jabatan per Januari 2018. …………………………………………………………………………………….. 31
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala merupakan salah satu unsur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Barito Kuala yang baru dibentuk pada Hari Sabtu Tanggal 31
Desember 2016, mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta kebijakan teknis urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi Perumahan, PengembanganPermukiman serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukima, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Kedudukan dan
Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Sejalan dengan nafas reformasi dan memenuhi aspirasi masyarakat untuk memberdayakan daerah, maka dikeluarkan Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, dan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom yang ditopang dengan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang pedoman Organisasi Perangkat Daerah, membawa konsekuensi logis berubahnya pula Struktur Organisasi Perangkat Daerah baik yang berada di Provinsi maupun yang berada di Kabupaten/Kota.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Rencana-rencana Pembangunan tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana-rencana pembangunan bagi masing-masing SKPD yang ada dalam lingkup Pemerintah daerah yaitu Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD.
Dokumen Renstra SKPD sangat bermanfaat dan diperlukan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan secara terencana, terpadu bertahap dan berkelanjutan, sehingga Renstra SKPD menjadi acuan untuk menyusun Rencana Kerja SKPD (Renja SKPD) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala, yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun maupun yang ditempuh dengan memdorong partisifasi masyarakat.
1.2 Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala antara lain:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan AntaraPemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republikj Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Barito Kuala.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Kuala.
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah (Lembaran Daeran Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 17).
14. Peraturan Daerah Kabupaten barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito KualaTahun 2017– 2022 Tanggal 4 Mei 2018 (Register Biro Hukum Kalimantan Selatan Nomor 26 Tahun 2018 Tanggal 4 Mei
2018).
15. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas.
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1. Maksud
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala dimaksudkan untuk menyiapkan instrumen perencanaan yang memberikan gambaran kebijakan dan strategi perumahan dan kawasan permukiman Di Kabupaten Barito Kuala pada periode tahun 2017 – 2022 sebagai indikator kinerja dan alat bantu dalam melaksanakan tugas dan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala Tahun
2017 – 2022.
1.3.2. Tujuan
Tujuan Renstra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala periode tahun 2017 – 2018 bertujuan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan prioritas sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala, yang disesuaikan dengan tuntutan perubahan yang terjadi di masyarakat serta mengacu pada kebijakan tingkat nasional dan provinsi serta Rencana Pembangunan jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Barito Kuala.
1.4 Sistematika Penulisan
Renstra Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Barito Kuala disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
Berisi gambaran umum, latar belakang kondisi dan potensi Di Kabupaten Barito Kuala, landasan hukum penyusunan renstra, keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya, serta uraian singkat sistematika penulisan Renstra.
BAB II Gambaran Pelayanan DISPERKIM
Berisi tugas, fungsi dan struktur organisasi, sumber daya, kinerja pelayanan, serta tantangan dan peluang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala.
BAB III Permasalahan Dan Isu Strategis DISPERKIM
Memuat identifikasi permasalahan, telaah visi, misi dan program Bupati terpilih, Telaahan Renstra Kementerian dan Renstra Provinsi, Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan KLHS serta penentu isu-isu strategis.
BAB IV Tujuan dan Sasaran DISPERKIM
Memuat Tujuan dan Sasaran DISPERKIM
BAB V Strategi dan Arah Kebijakan DISPERKIM
Berisi Strategi dan Kebijakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman.
BAB VI Rencana Program dan Kegiatan, Serta Pendanaan
Berisi rencana program dan kegiatan, indikator Kinerja, Kelompok Sasaran serta pendanaan indikatifnya.
BAB VII Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
Berisi Kinerja DISPERKIM yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 – 2022.
BAB VIII Penutup
Berisi Kesimpulan yang terdiri dari kaidah pelaksanaan renstra, serta catatan dan harapan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi DISPERKIM
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Dinas; sebagai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah baik berupa asas desentralisasi, dekonsentrasi maupun tugas pembantuan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, yang pelaksanaannya berdasarkan perencanaan strategis yang telah ditetapkan sebagai perwujudan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
2.1.1 Tugas Pokok
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Tugas pokok tersebut diuraikan sebagai berikut :
a. Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis sebagai pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
b. Menetapkan Program, kegiatan, Syandar Operasional dan tata waktu pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. Mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
d. Melaksanakan Rapat, pelatihan dan bimbingan teknis secara rutin kepada semua aparatur dalam lingkup Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
e. Mengendalikan pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, yang menjadi tugas pokok dan fungsi dinas Perkim;
f. Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan urusan pemerintah daerah di Bidang Perkim;
g. Mengevaluasi dan menilai secara periodic hasil-hasil pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang Perkim yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Perkim;
h. Mengendalikan perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Dinas Perkim;
i. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi Dinas urusan pemerintahan daerah dibidang Perkim;
j. Menyajikan dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil penilaian kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban kepada Dinas dalam pelaksanaan urusan pemerintah daerah dibidang Perkim;
k. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Buipati, Wakil Bupati dan atau Sekretaris Daerah.
2.1.2. Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala mempunyai fungsi :
a. Perumusan dan Penetapan Kebijakan Teknis Urusan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Prasarana, Sarana Utilitas dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. Pelaksanaan pembinaan umum dibidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, utilitas dan sertifikasi;
c. Pelaksanaan Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Perkim;
d. Pengawasan dan Pengendalian atas pelaksanaan tugas dibidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, utilitas dan sertifikasi;
e. Pengevaluasian atas pelaksanaan tugas dibidang Perkim, Prasarana, Sarana, Utilitas dan Sertifikasi;
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2.1.3. Struktur Organisasi
Unsur-Unsur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
(DISPERKIM) Kabupaten Barito Kuala terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman
b. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari
Sekretaris Disperkim dibantu oleh :
· Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
· Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset. c. Unsur Pelaksana :
– Bidang Perumahan yang terdiri dari :Kepala Bidang Perumahan dibantu oleh :
· Seksi Perumahan Umum dan komersial
· Seksi Perumahan Swadaya.
– Bidang Kawasan Permukiman terdiri dari : Kepala Bidang Kawasan
Permukiman dibantu oleh :
· Seksi Penataan Kawasan.
· Seksi Pengendalian Kawasan.
– Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi terdiri dari : Kepala Bidang PSU dan Sertifikasi dibantu oleh :
· Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
· Seksi Sertifikasi dan Registrasi.
d. Unsur Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional hingga saat ini belum terisi, meskipun secara struktur organisasi posisi ini tersedia.
Gambar 1. Struktur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Barito Kuala
2.1.4. Uraian Tugas dan Fungsi Bidang
Di samping secretariat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman juga dibantu dan didukung oleh unsur-unsur yang terdiri dari Bidang Perumahan, Bidang Kawasan Permukiman serta Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Regisrasi.
1. Bidang Perumahan
Bidang Perumahan mempunyai tugas membantu dinas menyiapkan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi di bidang perumahan. Uraian tugas Bidang Perumahan adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan menetapkan rencana koordinasi operasional pelaksanaan perumahan, yang meliputi program dan kegiatan penataan kawasan dan pengendalian kawasan sesuai kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
b. Menyajikan rencana program, rencana kegiatan, standar operasional, rencana tata waktu dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan perumahan umum dan komersial dan perumahan swadaya.
c. Menyelia (melakukan supervisi) dan membina
operasionalisasi pelaksanaan perumahan umum dan komersial dan perumahan swadaya.
d. Mengendalikan operasionalisasi pelaksanaan perumahan umum dan komersial dan perumahan swadaya.
e. Menyajikan bahan dan rnelaksanakan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepenlingan lainnya datum pelaksanaan perumahan umum dan komersial dan perumahan swadaya
f. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil operasional pelaksanaan perumahan umum dan komersial dan perumahan swadaya.
g. Menyelia (melakukan supervisi) perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Bidang Perumahan.
h. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinexja
setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi pada
Bidang Perumahan.
i. Menyusun laporan akuntabilitas yang mencakup hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Bidang Perumahan.
j. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
· Bidang Perumahan terdiri dari:
– Seksi Perumahan Umum dan Komersial
– Seksi Perumahan Swadaya
– Seksi Perumahan Umum dan Komersial
Seksi Perumahan Umum dan Komersial mempunyai tugas membantu bidang menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di Bidang Perumahan Umum dan Komereial sesuai uaraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun dan menetapkan rencana operasional
pelaksanaan perumahan umum dan komersial, yang meliputi program dan kegiatan perumahan umum dan komersial, sesuai kebijakanoperasional, pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan perumahan umum dan komersial.
b. Menyusun rencana program dam rencana kegiatan sesuai standar operasional, rencana tata waktu dan
mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan (fasilitasi) Perumahan Umum dan Komersial.
c. Melaksanakan secara operasionalisasi kegiatan penyediaan jalan lingkungan yang layak, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah terpadu, pengelolaan sanitasi, penyediaan drainase dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan.
d. Mengendalikan tata operasional dan mekanisme kegiatan penyediaan jalan lingkungan yang layak, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah terpadu, pengelolaan sanitasi, penyediaan drainase dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan.
e. Menyusun bahan dan membantu melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan penyediaan jalan lingkungan yang layak, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah terpadu, pengelolaan sanitasi, penyediaan drainase dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan.
f. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil
operasional kegiatan penyediaan jalan lingkungan yang layak, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah terpadu, pengelolaan sanitasi, penyediaan drainase dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) perumahan.
g. Menyusun perencanaan, melakukan pencatatan atas anggaran dan kekayaan daerah yang dimanfaatkan sesuai program dan kegiatan pada Seksi Perumahan Umum dan Komersial
h. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian
kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi pada Seksi Perumahan Umum dan Komersial
i. Menyusun laporan akuntabilitas atas hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja sebagai suatu pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Seksi Perumahan Umum dan Komersial.
j. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
– Seksi Perumahan Swadaya
Seksi Perumahan swadaya mempunyai tugas membantu bidang menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di Bidang Perumahan swadayasesuai uaraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun dan menetapkan rencana operasional pelaksanaan perumahan swadaya, yang meliputi program dan kegiatan perumahan swadaya, sesuai kebijakan operasional, pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan perumahan swadaya
b. Menyusun rencana program dan rencana kegiatan sesuai standar operasional, rencana tata waktu dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan (fasilitasi) perumahan swadaya.
c. Melaksanakan secara operasionalisasi
Penyelenggaraan bantuan untuk rumah kena bencana
alam, bantuan untuk rumah kena relokasi pemerintah dan bantuan untuk rumah masyarakat kurang mampu.
d. Mengendalikan tata operasional dan mekanisme Penyelenggaraan bantuan untuk rumah kena bencana alam, bantuan untuk rumah kena relokasi pemerintah dan bantuan untuk rumah masyarakat kurang mampu.
e. Menyusun bahan dan membantu melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalarn Penyelenggaraan bantuan untuk rumah kena bencana alam, bantuan untuk rumah kena relokasi pemerintah dan bantuan untuk rumah masyarakat kurang mampu.
f. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil
operasional Penyelenggaraan bantuan untuk rumah kena bencana alam, bantuan untuk rumah kena relokasi pemerintah dan bantuan untuk rumah masyarakat kurang mampu yang meliputi seluruh faktor dan unsur manajemen.
g. Menyusun perencanaan, melakukan pencatatan atas anggaran dan kekayaan daerah yang dimanfaatkan sesuai program dan kegiatan pada Seksi Perumahan Swadaya
h. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi pada Seksi Perumahan Swadaya
i. Menyusun laporan akuntabilitas atas hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja sebagai suatu
pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Seksi
Perumahan Swadaya.
j. Melaksanakan tugas luin dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
2. Bidang Kawasan Permukiman
Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu dinas menyiapkan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi di bidang kawasan permukiman. Uraian tugas Bidang Kawasan Permukiman adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan menetapkan rencana koordinasi operasional
pelaksanaan perumahan, yang meliputi program dan kegiatan penataan kawasan dan pengendalian kawasan sesuai kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
b. Menyajikan rencana program, rencana kegiatan, standar operasional, rencana tata waktu dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan penataan kawasan dan pengendalian kawasan.
c. Menyelia (melakukan supervisi) dan membina operasionalisasi pelaksanaan penataan kawasan dan pengendalian kawasan.
d. Mengendalikan operasionalisasi pelaksanaan penataan kawasan dan pengendalian kawasan.
e. Menyajikan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kinerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan
pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan penataan kawasan dan pengendalian kawasan
f. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil operasional pelaksanaan penataan kawasan dan pengendalian kawasan.
g. Menyelia (melakukan supervisi) perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Bidang Kawasan Permukiman.
h. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi pada Bidang Kawasan Permukiman.
i. Menyusun laporan akuntabilitas yang mencakup hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Bidang Kawasan Permukiman.
j. Melaksanakan tugas lain dal am rangka mendukung tugas
pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
· Bidang Kawasan Permukiman terdiri dari:
– Seksi Penataan Kawasan
– Seksi Pengendalian Kawasan
– Seksi Penataan Kawasan
Seksi Penataan Kawasan mempunyai tugas membantu bidang menyiapkan bahan pelaksanaamkebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pcmberiun bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian,
evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di Bidang penataan kawasan sesuai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun dan menetapkan rencana operasional pelaksanaan penataan kawasan, yang meliputi program dan kegiatan penataan kawasan, sesuai kebijakan operasional, pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan penataan kawasan.
b. Menyusun rencana program dan rencana kegiatan sesuai standar operasional, rencana tata waktu dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan (fasilitasi) penataan kawasan.
c. Melaksanakan secara operasionalisasi penyelenggaraan penataan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan sanitasi, pengelolaan drainase, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penyediaan hidran kebakaran di kawasan permukiman kumuh.
d. Mengendalikan tata operasional dan mekanisme
penyelenggaraan penataan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan sanitasi, pengelolaan drainase, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penyediaan hidran kebakaran di kawasan permukiman kumuh.
e. Menyusun bahan dan membantu melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan penataan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan sanitasi, pengelolaan drainase, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan
penyediaan hidran kebakaran di kawasan permukiman kumuh.
f. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil operasional penyelenggaraan penataan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan sanitasi, pengelolaan drainase, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan penyediaan hidran kebakaran di kawasan permukiman kumuh yang meliputi seluruh faktor dan unsur manajemen.
g. Menyusun perencanaan, melakukan pencatatan atas anggaran dan kekayaan daerah yang dimanfaatkan sesuai program dan kegiatan pada Seksi Penataan Kawasan.
h. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin
pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi pada Seksi Penataan Kawasan.
i. Menyusun laporan akuntabilitas atas hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja sebagai suatu pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Seksi Penataan Kawasan.
j. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
– Seksi Pengendalian Kawasan
Seksi Pengendalian Kawasan mempunyai tugas membantu bidang menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan
teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di Bidang Pengendalian Kawasan sesuai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun dan menclapkun reneana operasional pelaksanaan Pengendalian Kawasan, yang meliputi program dan kegiatan Pengendalian Kawasan, sesuai kebijakan operasional, pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan Pengendalian Kawasan.
b. Menyusun reneana program dan reneana kegiatan sesuai standar operasional, reneana tata waktu dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan (fasilitasi) Pengendalian Kawasan.
c. Melaksanakan secara operasionalisasi kegiatan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
d. Mengendalikan tata operasional dan mekanisme kegiatan
pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
e. Menyusun bahan dan membantu melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh.
f. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil operasional kegiatan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh yang meliputi seluruh faktor dan unsur manajemen.
g. Menyusun perencanaan, melakukan pencatatan atas anggaran dan kekayaan daerah yang dimanfaatkan sesuai program dan kegiatan pada Seksi Pengendalian Kawasan.
h. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi pada Seksi Pengendalian Kawasan.
i. Menyusun laporan akuntabilitas atas hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja sebagai suatu pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Seksi Pengendalian Kawasan.
j. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
3. Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi
Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi mempunyai tugas membantu dinas menyiapkan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi di bidang prasarana, sarana, utilitas umum dan sertifikasi. Uraian tugas Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a. Menyusun dan menetapkan rencana koordinasi operasional
pelaksanaan prasarana, sarana, utilitas umum dan sertifikasi, yang meliputi program dan kegiatan prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
b. Menyajikan rencana program, rencana kegiatan, standar operasional, rencana tata waktu dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum.
c. Menyelia (melakukan supervisi) dan membina operasionalisasi pelaksanaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
d. Mengendalikan operasionalisasi pelaksanaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
e. Menyajikan bahan dan melaksanakan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan prasarana, sarana dan utilitas umum
f. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil operasional pelaksanaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
g. Menyelia (melakukan supervisi) perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi.
h. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi pada Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi.
i. Menyusun laporan akuntabilitas yang mencakup hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Bidang prasarana, sarana, utilitas umum dan sertifikasi.
j. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi Terdiri dari:
– Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
– Seksi Sertifikasi dan Registrasi
– Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum mempunyai tugas membantu bidang menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di Bidang
prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai uraian tugas sebagai nerikut:
a. Menyusun dan menetapkan rencana operasional pelaksanaan prasarana, sarana dan utilitas umum, yang meliputi program dan kegiatan prasarana, sarana dan utilitas umum, sesuai kebijakan operasional, pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan prasarana, sarana dan utilitas umum.
b. Menyusun rencana program dan rencana kegiatan sesuai standar operasional, rencana tata waktu dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan (fasilitasi) prasarana, sarana dan utilitas umum.
c. Melaksanakan secara operasionalisasi kegiataan penyelenggaraan penyediaan dan pengelolaan penerangan jalan umum (PJU), penyediaan dan pengelolaan areal pemakaman, penyediaan ruang terbuka non hijau (RTNH) dan penyediaan jaringan listrik.
d. Mengendalikan tata operasional dan mekanisme
kegiataan penyelenggaraan penyediaan dan pengelolaan penerangan jalan umum (PJU), penyediaan dan pengelolaan areal pemakaman, penyediaan ruang terbuka non hijau (RTNH) dan penyediaan jaringan listrik.
e. Menyusun bahan dan membantu melaksanakan keija sama dengan satuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam kegiataan penyelenggaraan penyediaan dan pengelolaan penerangan jnlem umum (PJU), penyediaan danpengelolaan areal pemakaman, penyediaan ruang terbuka non hijau (RTNH) dan penyediaan jaringan listrik.
f. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil operasional kegiataan penyelenggaraan penyediaan dan pengelolaan penerangan jalan umum (PJU), penyediaan dan pengelolaan areal pemakaman, penyediaan ruang terbuka non hijau (RTNH) dan penyediaan jaringan listrik yang meliputi seluruh faktor dan unsur manajemen.
g. Menyusun perencanaan, melakukan pencatatan atas anggaran dan kekayaan daerah yang dimanfaatkan sesuai program dan kegiatan pada Seksi Prasarana, Saruna dan Utilitas Umum.
h. Melaksanakan pembimian sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompeteimi dan peniluian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam orgunisasi pada Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
i. Menyusun laporan akuntabilitas atas hasil kinerja dan
hasil penilaan kinerja sebagai suatu pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
j. Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
– Seksi Sertifikasi dan Registrasi
Seksi Sertiflkasi dan Registrasi mempunyai tugas membantu bidang menyiapkan bah an pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi
di Bidang sertiflkasi dan registrasi sesuai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun dan menetapkan rencana operasional pelaksanaan sertiflkasi dan registrasi, yang meliputi program dan kegiatan sertiflkasi dan registrasi, sesuai kebijakan operasional, pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan sertiflkasi dan registrasi.
b. Menyusun rencana program dan rencana kegiatan sesuai standar operasional, rencana tata waktu dan mekanisme pelaksanaan penyelenggaraan (fasilitasi) sertiflkasi dan registrasi.
c. Melaksanakan secara operasionalisasi kegiatan registrasi badan usaha bidang perumahan rakyat, sertifikasi kelayakan bangunan dan registrasi perumahan.
d. Mengendalikan tata operasional dan mekanisme kegiatan
registrasi badan usaha bidang perumahan rakyat, sertifikasi kelayakan bangunan dan registrasi perumahan.
e. Menyusun bahan dan membantu melaksanakan kerja sama dengansatuan kerja perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam kegiatan registrasi badan usaha bidang perumahan rakyat, sertifikasi kelayakan bangunan dan registrasi perumahan.
f. Mengevaluasi dan menilai secara periodik hasil operasional kegiatanregistrasi badan usaha bidang perumahan rakyat, sertifikasi kalayakan bangnan dan registrasi perumahan yang meliputi seluruh factor dan unsur manajemen.
g. Menyusun perencanaan, melakukan pencatatan atas anggaran dan kekayaan daerah yang dimanfaatkan sesuai program dan kegiatan pada Seksi Sertifikasi dan
Registrasi.
25
h. Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selaku individu dan dalam organisasi pada Seksi Sertifikasi dan Registrasi.
i. Menyusun laporan akuntabilitas atas hasil kinerja dan hasil penilaan kinerja sebagai suatu perlunggungjuwaban dalam pelaksanaan Seksi Sertifikasi dan Registrasi
j. Melaksanakan tugas lain dulam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
2.2. Sumber Daya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
2.2.1. Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia adalah nilai potensi keberadaan Aparatur yang bekerja pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala. Sejak dibentuk pada Tanggal 31 Desember 2016 jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tercatat berjumlah 14 orang, tenaga kontrak 3 (tiga) orang, dan Tenaga Harian Lepas 4 (empat) orang.Pada pertengahan tahun 2017 mendapatkan tambahan ASN PNS sebanyak 3 orang sehingga jumlahnya menjadi 17 orang.
Komposisi Aparatur Sipil Negara, Tenaga Kontrak dan Tenaga Harian
Lepas dapat dilihat pada table-tabel berikut :
2.2.1.1.Jumlah Aparatur
No | Aparatur | Jumlah | Persentase |
1 | ASN | 17 Orang | 66,67% |
2 | Tenaga Kontrak | 3 Orang | 14,29% |
3 | Tenaga Harian Lepas | 4 Orang | 19,05% |
Total | 24 Orang | 100% |
26
Tabel 2.2.1.1Jumlah Aparatur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018-2022
Grafik 2.2.1.1. Jumlah Aparatur Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018
.2.1.2.Jumlah Aparatur Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Aparatur | Jumlah | Persentase % |
1 | ASN Laki-Laki ASN Perempuan | 12 Orang 5 Orang | 50.00% 20.83% |
2 | Tenaga Kontrak Laki-Laki Tenaga Kontrak Perempuan | 1 Orang 2 Orang | 4.17% 8.33% |
3 | Tenaga Harian Lepas Laki-Laki Tenaga Harian Lepas Perempuan | 3 Orang 1 Orang | 12.50% 4.17% |
Total Laki-Laki Total Perempuan | 16 Orang 8 Orang | 66.67% 33.33% |
Tabel 2.2.1.2.Jumlah Aparatur berdasarkan jenis kelaminDinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018
8,33%
4,17%
12,50%
4,17%
50,00%
ASN Laki-Laki
ASN Perempuan
Tenaga Kontrak Laki-Laki
20,83%
Tenaga Kontrak Perempuan
Tenaga Harian Lepas Laki-Laki
Tenaga Harian Lepas Perempuan
Grafik 2.2.1.2. Jumlah Aparatur berdasarkan Jenis KelaminDinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018
2.2.1.3.Jumlah Aparatur Berdasarkan Golongan dan Jenis Kelamin
No | Aparatur | Jumlah | Persentase % |
1 | Gol IV Laki-Laki Gol IV Perempuan | 3 Orang 1 Orang | 17.65% 5.88% |
2 | Gol III Laki-Laki Gol III Perempuan | 5 Orang 4 Orang | 29.41% 23.53% |
3 | Gol II Laki-Laki Gol II Perempuan | 4 Orang 0 Orang | 23.53% 0.00% |
Total Laki-Laki Total Perempuan | 12 Orang 5 Orang | 70.59% 29.41% |
Tabel 2.2.1.3. Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan Golongan dan Jenis KelaminDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018
23,53%
17,65%
23,53%
5,88%
29,41%
Gol IV Laki-Laki
Gol IV Perempuan
Gol III Laki-Laki
Gol III Perempuan
Gol II Laki-Laki
Grafik 2.2.1.3.Jumlah Aparatur Sipil Negara berdasarkan Golongan dan Jenis KelaminDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanKabupaten Barito Kuala Tahun 2018
2.2.1.4. Susunan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Pendidikan
No | Pendidikan Aparatur | Jumlah ASN | Persentase % |
1 | S2 | 3 Orang | 17.65% |
2 | S1 | 9 Orang | 52.94% |
3 | D IV | 1 Orang | 5.88% |
4 | SLTA | 4 Orang | 23.53% |
Total | 17 Orang | 100.00% |
Tabel 2.2.1.4.Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas PerumahanRakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kualaberdasarkan Pendidikan per Januari 2018.
23,53%
17,65%
5,88%
52,94%
S2
S1
D IV SLTA
Grafik. 2.2.1.4.Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Pendidikan per Januari 2018.
2.2.1.5. Susunan ASN Berdasarkan Eselonering Jabatan
No | Eselon | Jumlah Jabatan | Jumlah Terisi | Persentase Terisi |
1 | II/b | 1 Orang | 1 Orang | 7.69% |
2 | III/a | 1 Orang | 1 Orang | 7.69% |
3 | III/b | 3 Orang | 2 Orang | 15.38% |
4 | IV/a | 8 Orang | 7 Orang | 53.85% |
Total | 13 Orang | 11 Orang | 84.62% |
Tabel 2.2.1.5.Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Eselonoring Jabatan per Januari 2018.
15,38%
53,85%
7,69%
7,69%
15,38%
II/b III/a III/b IV/a
Jabatan Tidak Terisi
Grafik 2.2.1.5.Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Eselonoring Jabatan per Januari 2018.
Dari Tabel 2.2.1.5 dan Grafik 2.2.1.5 dapat kita lihat bahwa formasi jabatan yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ada 13 Formasi tetapi per 31 Desember 2017 yang terisi baru 11 Formasi, sehingga ada 2 (dua) Formasi yang belum terisi yaitu :
1. Formasi untuk Jabatan Kepala Bidang PSU dan Sertifikasi Eselon III.b,
2. Formasi untuk Jabatan Kepala Seksi Perumahan Umum dan Komersial Eselon
IV.a
Dengan demikian Persentase Eselonnering tidak mencapai 100 % tetapi
84,62 %.
2.2.1.6. Susunan ASN PNS Berdasarkan Pendidikan Formal Diklat
Kepemimpinan
No | Jabatan | Eselon | Diklat Pim. | Tahun | Keterangan |
1. | Kepala Dinas | II.b | Diklatpim Tk. II | 2003 | Sesuai Jabatan |
2. | Sekretaris | III.a | Diklatpim Tk.III | 2009 | Sesuai Jabatan |
3. | Kabid. Perumahan | III.b | Diklatpim Tk. III | 2016 | Sesuai Jabatan |
4. | Kabid. Kawasan Permukiman | III.b | Diklatpim Tk.III | 2015 | Sesuai Jabatan |
5. | Kasubag. Umum dan Kepegawaian | IV.a | ADUM | 2001 | Sesuai Jabatan |
6. | Kasubag.Perencanaan Keuangan dan Aset. | IV.a | ADUM | 1997 | Sesuai Jabatan |
7. | Kasi.Perumahan Swadaya | IV.a | Diklatpim Tk.IV | 2015 | Sesuai Jabatan |
8. | Kasi. Penataan Kawasan | IV.a | Diklatpim Tk.IV | 2012 | Sesuai Jabatan |
9. | Kasi. Pengendalian Kawasan | IV.a | ADUMLA | 1999 | Sesuai Jabatan |
10. | Kasi PSU | IV.a | ADUM | 2000 | Sesuai Jabatan |
11. | Kasi Sertifikasi dan Registrasi | IV.a | PRAJABATAN | 2010 | Belum mengikuti Diklatpim sesuai Jabatan |
Total | 11 |
Tabel 2.2.1.6.Susunan Aparatur Sipil Negara Dinas PerumahanRakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kualaberdasarkan PendidikanFormal Diklat Kepemimpinan.
2.2.1.7. Data Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kabupaten Barito
Kuala.
No. | Nama/NIP | Tempat,Tanggal Lahir | Pangkat/Gol. Ruang/TMT | Jabatan |
1. | Ir.H. Achmad Ridho, M.Si 19631023 198903 1 006 | Banjarmasin, 23 Oktober 1963 | Pembina Utama Muda/IV.C/01 – 10 – 2009 | Kepala Dinas |
2. | Ir.Hj. Mispalah, M.P 19640703 199303 2 004 | Marabahan, 03 Juli 1964 | Pembina Tingkat I/IV.b/01 – 04 – 2011 | Sekretaris |
3. | Rahmanto, ST 19711209 199603 1 003 | Barabai, 09 Desember. 1971 | Pembina/IV.a/01 – 04 – 2017 | Kabid. Perumahan |
4. | H. Akhdiyat Sabari, ST 19680822 199603 1 006 | Marabahan, 17 April 1970 | Penata Tingkat I/III.d/01 – 10 – 2014 | Kabid. Kawasan Permukiman |
5. | H. Asrul Yasin, SE, MM 19680822 199603 1 006 | Jumbang, 22 Agustus 1968 | Pembina /IV.a/01 – 04 – 2017 | Kasubbag. Umum dan Kepegawaian. |
6. | Siswan Priawandi, ST 19681028 199503 1 008 | Buntok, 28 Oktober 1968 | Penata TK. I/III.d/01 – 10 – 2005 | Kasi Pengendalian Kawasan. |
7. | Sumarniwati, SAP 19660519 198603 2 006 | Marabahan 19 Mei 1966 | Penata Tk. I/III.d/01 – 04 – 2013 | Kasubag. Perencanaan, Keuangan dan Aset. |
33
8. | Hendra Surya. SST 19720308 199603 1 002 | Banjarmasin 08 Maret 1972 | Penata Tk. I/III.d/01 – 10 – 2014 | Kasi Prasarana Sarana dan Utilitas. |
9. | Datmi, ST 19730509 199703 1 008 | Pulau Sugara, Alalak 09 Mei 1973 | Penata Tk.I/III.d/01 – 10 – 2015 | Kasi Penataan Kawasan. |
10. | Ayu Pratiwi, ST 19860318 200904 2 003 | Banjarmasin 18 Maret 1986 | Penata /III.c/01 – 10 – 2014 | Kasi Perumahan Swadaya. |
11. | Ery Foniati, ST 19850212 200904 2 006 | Marabahan 12 Februari 1985 | Penata Muda TK.I/III.b/01 – 04 – 2013 | Kasi Sertifikasi dan Registrasi. |
12. | Linda, SP 19810303 2010 2 024 | Banjarmasin 03 Maret 1981 | Penata Muda Tk I/IIIb/01 – 04 – 2014 | Analis Pembukaan Lahan |
13. | Zainal Abidin, S.AB 19690923 200604 1 005 | Barabai 23 September 1969 | Penata Muda/IIIa/01 – 04 – 2015 | Pengurus Barang |
14. | Arbaniansyah 19750812 199703 1 006 | Berangas Barat, Alalak, 12 Agustus 1975 | Pengatur TK. I/II.d/01 – 10 – 2015 | Juru Survey Permukiman Perumahan. |
34
15. | Surya Heriyanto 19730730 200604 1 008 | Marabahan 30 Juli 1973 | Pengatur/IIc/01 – 04 – 2014 | Staf PelaksanaPengadministrasi Umum |
16. | Taufikurahman 19750514 201212 1 001 | Barito Kuala 14 Mei 1975 | Pengatur Muda TK.I/II.b/01 – 04 – 2017 | Pengelola Gaji |
17. | Ade Sofyan Mardan 19860120 201212 1 001 | Marabahan 20 Januari 1986 | Pengatur Muda TK. I/II.b/01 – 04 – 2017 | Bendahara. |
Tabel 2.2.1.7. Data Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kabupaten Barito Kuala.
35
2.2.2. Fasilitas Perlengkapan
Fasilitas atau perlengkapan yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan tugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berupa :
1. Gedung dan Bangunan Kantor belum memiliki.
2. Peralatan Kantor dan mesin belum memadai.
3. Jaringan Listrik dan air, telepon belum memadai
4. Ketiga fasilitas diatas masih memakai Aset Dinas PUPR.
2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman
Sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai lembaga teknis di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala selama kurun waktu Tahun 2017 – 2022 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala Kinerjanya melayani :
a. Melayani Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Perbaikan Rumah Akibat Bencana/Relokasi, Bedah Rumah bagi masyarakat miskin, dan melakukan koordinasi dengan pengembang perumahan serta pelayanan pemberian Validasi Site Plan dan Rekomendasi Fietl Banjir.
b. Melayani Bedah Kampung dan Penataan Kota dalam Rangka penurunan area
Kawasan Kumuh.
c. Melayani Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum padaKomplek Perumahan dan Permukiman, registrasi sertifikasi Fasilitas Umum yang sudah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah.
36
Tabel. 2.3.1. Pencapaian kinerja pelayanan Disperkim Kabupaten Barito Kuala
TABEL T – C 23
No | Indikator kinerja sesuai Tupoksi | Target NSPK | Targ et IKK | Target Indikator Lainnya | Target Renstra Tahun ke– | Realisasi capaian tahun ke– | Rasio capaian pada tahun ke– | ||||||||||||||
2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | |||||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | (19) | (20) | ||
1. 2. 3. | Persentase Rumah Layak Huni. Persentase Kawasan Permukiman Kumuh. Persentase Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang memadai | – – – | – – – | – – – | – – – | – – – | – – – | – – – | 88,54 % – – | – – – | – – – | – – – | – – | 100 % – – | – – – | – – – | – – – | – – – | 21,97 % – – | ||
Tabel 2.3.2. Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala
T-C.24
Uraian | Anggaran pada Tahun Ke | Realisasi Anggaran pada Tahun Ke | Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun Ke | Rata-Rata Pertumbuhan | ||||||||||||||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | Anggaran | Realisasi | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) | (16) | (17) | (18) | |
Meningkatnya Rumah Layak Huni. | 8.605.184.000,00 | 7.382.163.000,00 | – | – | – | 6.144.296.476,00 | – | – | – | – | 71,40 | – | – | – | – | – 14,21 | – | |
Menurunnya Kawasan Permukiman Kumuh. | 7.969.515.000,00 | 4.403.889.300,00 | – | – | – | 7.495.825.470,00 | – | – | – | – | 94,06 | – | – | – | – | – 44,74 | – | |
Meningkatnya Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang memadai | 1.965.404.000,00 | 3.958.250.000,00 | – | – | – | 1.867.658.494,00 | – | – | – | – | 95,03 | – | – | – | – | 201,40 | – | |
38
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Disperkim
a. Ancaman atau Tantangan, yang dihadapi DISPERKIM antara lain, yaitu :
· Akses masyarakat baik berpenghasilan rendah, maupun
menengah terhadap perumahan, permukiman dan penataan kawasan masih belum sesuai dengan harapan.
· Terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan
perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
· Peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara
Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman belum optimal.
· Mekanisme kemitraan yang efektif antara dunia usaha,
masyarakat dan pemerintah belum terbentuk secara maksimal.
Tabel 2.4.1. Matriks Ancaman DISPERKIM
No | Indikator | Potensi | Skor | Skor Tertimbang |
1. | Akses masyarakat baik berpenghasilan rendah, maupun menengah terhadap perumahan, permukiman dan penataan kawasan masih belum sesuai dengan harapan. | 25 | 4 | 1,00 |
2. | Terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan perumahan dan permukiman | 25 | 4 | 1,00 |
39
bagi masyarakat berpenghasilan rendah. | ||||
3. | Peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman belum optimal. | 25 | 4 | 1,00 |
4. | Mekanisme kemitraan yang efektif antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah belum terbentuk secara maksimal. | 25 | 4 | 1,00 |
Total | 100 | 4,00 |
b. Peluang, yang tersedia bagi DISPERKIM, yaitu :
· Adanya Program Nasional tentang Sejuta Rumah.
· Adanya Peraturan Menteri PUPR tentang Program KOTAKU (Kota Tanpa kumuh).
· Adanya Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pemerintah yang mendukung Peran DISPERKIM dalam Pengentasan Permukiman dan Kawasan Kumuh.
· Adanya Penyusunan masterplan pembangunan perumahan dan permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
Tabel 2.4.2. Matriks Peluang DISPERKIM
No | Indikator | Potensi % | Skor | Skor Tertimbang |
1. | Adanya Program Nasional tentang Sejuta Rumah. | 25 | 5 | 1,25 |
40
2. | Adanya Peraturan Menteri PUPR tentang Program KOTAKU (Kota Tanpa kumuh). | 25 | 4 | 1,00 |
3. | Adanya Peraturan Perundang- undangan dan Kebijakan Pemerintah yang mendukung Peran DISPERKIM dalam Pengentasan Permukiman dan Kawasan Kumuh. | 30 | 5 | 1,50 |
4. | Adanya Penyusunan masterplan pembangunan perumahan dan permukiman Provinsi Kalimantan Selatan. | 20 | 4 | 0,80 |
Total | 100 | 4,55 |
41
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DISPERKIM
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dengan memperhatikan gambaran tugas diuraikan pada BAB II serta dengan memperhatikan permasalahan pembangunan Kabupaten Barito Kuala sebagaimana dimaksud dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten barito Kuala Tahun 2017 – 2022, dan sebagai Satuan Kerja yang memiliki Tugas Pokok melaksanakan pokok dan fungsi serta pelayanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) sebagaimana Urusan Pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang menjadi Kewenangan Daerah, memiliki tantangan dan permasalahan pokok yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Kerja di DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala.
3.1.1. Identifikasi dan Analisa Lingkungan Strategis
Rencana Strategis DISPERKIM Tahun 2017 – 2022 disusun dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis baik Internal maupun Eksternal DISPERKIM. Pemahaman terhadap perubahan lingkungan strategis akan mendorong pelaksanaan Program dan Kegiatan DISPERKIM Tahun 2017 – 2022 secara efektif dan efisien dalam mendukung terwujudnya Visi dan Misi RPJMD Kabupaten Barito kuala tahun 2017 – 2022.
3.1.1.1. Identifikasi dan Analisa Lingkungan Internal
Analisa lingkungan Internal DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kekuatan yang tersedia seperti Struktur Organisasi,
Sumberdaya Manusia, Prasarana dan Sarana, serta berbagai
42
kelemahan yang dapat menghambat upaya mewujudkan Tujuan dan Sasaran DISPERKIM dalam lima tahun mendatang yaitu dari 2017 – 2022.
Analisa Lingkungan Internal di DISPERKIM meliputi Identifikasi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, meliputi :
c. Kekuatan (Potensi) yang dimiliki DISPERKIM yaitu
:
· Tersedianya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
· Adanya Tugas pokok dan fungsi Organisasi.
· Tingginya motivasi pegawai dalam meningkatkan kinerja.
· Berkembangnya pengalaman dalam pelaksanaan
Program dan Kegiatan.
Tabel 3.3. Matrik Kekuatan DISPERKIM
No. | Indikator | Potensi | Skor | Skor Tertimbang |
1. | Tersedianya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. | 35 | 4 | 1,40 |
2. | Adanya Tugas pokok dan fungsi Organisasi. | 35 | 5 | 1,75 |
3. | Tingginya motivasi pegawai dalam meningkatkan kinerja. | 15 | 3 | 0,45 |
4. | Berkembangnya pengalaman dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan. | 15 | 4 | 0,60 |
Total | 100 | 4,20 |
43
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
d. Kelemahan (kendala) yang ada DI DISPERKIM, yaitu :
· Belum memiliki Gedung Kantor sendiri, sementara masih menumpang Dinas PUPR.
· Masih terbatasnya ASN PNS pada jajaran Staf
Pelaksana.
· Masih terbatasnya Prasarana, Sarana penunjang kinerja aparatur.
· Terbatasnya jumlah, cakupan dan kelengkapan data dan sistem informasi untuk menunjang kinerja.
· Masih lemahnya kemampuan koordinasi dan komunikasi publik.
· Belum sepenuhnya struktur organisasi terisi sesuai dengan latar belakang pendidikan
Tabel 3.4. MatrikKelemahan DISPERKIM
No. | Indikator | Potensi | Skor | Skor Tertimbang |
1. | Belum memiliki Gedung Kantor sendiri, sementara masih menumpang Dinas PUPR. | 30 | 4 | 1,20 |
2. | Masih terbatasnya ASN PNS pada jajaran Staf Pelaksana. | 20 | 4 | 0,80 |
3. | Masih terbatasnya Prasarana, Sarana penunjang kinerja aparatur. | 20 | 4 | 0,80 |
4. | Terbatasnya jumlah, cakupan dan kelengkapan data dan sistem informasi untuk menunjang kinerja. | 10 | 3 | 0,30 |
5. | Masih lemahnya kemampuan koordinasi dan komunikasi publik. | 10 | 3 | 0,30 |
6. | Belum sepenuhnya struktur organisasi terisi sesuai dengan latar belakang pendidikan | 10 | 3 | 0,30 |
Total | 100 | 3,70 |
3.1.1.2. Identifikasi dan Analisa Lingkungan Eksternal
Identifikasi dan analisa lingkungan eksternal DISPERKIM Kabupaten Barito kuala dilakukan untuk mencatat dan mengkaji peluang yang tersedia dan ancaman yang mungkin muncul dalam mewujudkan Tujuan dan Sasaran DISPERKIM dalam lima tahun mendatang (2017 – 2022). Dari hasil Identifikasi dan Analisa Lingkungan Eksternal, peluag dan ancaman yang dihadapi oleh DISPERKIM dalam menjalankan tupoksi adalah sebagai berikut :
b. Peluang, yang tersedia bagi DISPERKIM, yaitu :
· Adanya Program Nasional tentang Sejuta Rumah.
· Adanya Peraturan Menteri PUPR tentang Program
KOTAKU (Kota Tanpa kumuh).
· Adanya Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pemerintah yang mendukung Peran DISPERKIM dalam Pengentasan Permukiman dan Kawasan Kumuh.
· Adanya Penyusunan masterplan pembangunan perumahan dan permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
Tabel 3.5. Matriks Peluang DISPERKIM
No | Indikator | Potensi % | Skor | Skor Tertimbang |
1. | Adanya Program Nasional tentang Sejuta Rumah. | 25 | 5 | 1,25 |
2. | Adanya Peraturan Menteri PUPR tentang Program KOTAKU (Kota Tanpa kumuh). | 25 | 4 | 1,00 |
3. | Adanya Peraturan Perundang- undangan dan Kebijakan Pemerintah yang mendukung Peran DISPERKIM dalam Pengentasan Permukiman dan Kawasan Kumuh. | 30 | 5 | 1,50 |
4. | Adanya Penyusunan masterplan pembangunan perumahan dan permukiman Provinsi Kalimantan Selatan. | 20 | 4 | 0,80 |
Total | 100 | 4,55 |
b. Ancaman atau Tantangan, yang dihadapi
DISPERKIM antara lain, yaitu :
· Akses masyarakat baik berpenghasilan rendah, maupun menengah terhadap perumahan, permukiman dan penataan kawasan masih belum sesuai dengan harapan.
· Terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
· Peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman belum optimal.
· Mekanisme kemitraan yang efektif antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah belum terbentuk secara maksimal.
Tabel 3.6. Matriks Ancaman DISPERKIM
No | Indikator | Potensi | Skor | Skor Tertimbang |
1. | Akses masyarakat baik berpenghasilan rendah, maupun menengah terhadap perumahan, permukiman dan penataan kawasan masih belum sesuai dengan harapan. | 25 | 4 | 1,00 |
2. | Terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. | 25 | 4 | 1,00 |
3. | Peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman belum optimal. | 25 | 4 | 1,00 |
4. | Mekanisme kemitraan yang efektif antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah belum terbentuk secara maksimal. | 25 | 4 | 1,00 |
Total | 100 | 4,00 |
3.1.2. Keseimbangan Lingkungan Internal dan Eksternal
Berdasarkan hasil Identifikasi Ligkungan Internal berupa kekuatan dan kelemahan DISPERKIM serta Identifikasi Lingkungan Eksternal berupa Peluang dan Ancaman, maka keseimbangan Lingkungan Strategis DISPERKIM menunjukkan bahwa DISPERKIM memiliki Keseimbangan yang positif, yaitu 0,50 untuk Lingkungan Internal dan 0,55 untuk Lingkungan Eksternal. Kondisi ini mengisyaratkan bahwa DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala diperioritaskan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja dengan meningkatkan sarana prasarana dan ketersediaan SDM yang memadai dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan Pembangunan.
Tabel 3.7. Matriks Keseimbangan Lingkungan Strategis
DISPERKIM
No | Indikator | Skor Tertimbang | No | Indikator | Skor Tertimbang |
1. | Kekuatan | 4,20 | 1. | Peluang | 4,55 |
2. | Kelemahan | 3,70 | 2. | Ancaman | 4,00 |
KESEIMBANGAN | 0,50 | KESEIMBANGAN | 0,55 |
Berdasarkan Matriks Keseimbangan Lingkungan Strategis DISPERKIM tersebut, dalam Tahun 2017 – 2022 Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang akan ditempuh oleh DISPERKIM Kabupaten Barito kuala diprioritaskan untuk Penuntasan Program Nasional Sejuta Rumah dan Rumah Layak huni, Program Kota Tanpa Kumuh atau Pengentasan Perrmukiman dan Kawasan Kumuh, serta Prasarana Sarana dan Utilitas Umum yang memadai.
3.2. Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah terpilih
Didalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 – 2022 telah ditetapkan Visi dan Misi Kabupaten Barito Kuala yang merupakan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Priode Tahun 2017 – 2022.
Adapun Visi Pembangunan Kabupaten Barito Kuala yang ingin dicapai lima tahun (2017 – 2022) dapat dirumuskan sebagai berikut :
“BATOLA SETARA”
Terwujudnya Barito Kuala, Satu Kata Satu Rasa Membangun Desa
Menata Kota Menuju Masyarakat Sejahtera.
Visi Pembangunan Kabupaten Barito Kuala ini diharapkan akan mampu mewujudkan keinginan dan amanat masyarakat dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional, selaras dengan RPJM Nasional 2015 – 2019, RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan 2016 – 2021 dan RPJPD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2005 – 2025.
Untuk mencapai Visi tersebut diatas, Kabupaten Barito Kuala memiliki 4 (empat) kunci yang harus dilaksanakan yang tertuang dalam Misi Kabupaten Barito Kuala yaitu :
1. Mengintegrasikan Infrastruktur Wilayah yang Mendukung
Kemandirian Desa dan Penataan Kota.
2. Meningkatkan Perekonomian Masyarakat melalui Inovasi Teknologi
Berbasis Pertanian.
3. Meningkatkan Kualitas Ketaqwaan, Kecerdasan, Kesehatan dan
Profesionalitas Sumber Daya Manusia.
4. Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Terbuka dan
Melayani.
Mengingat eratnya kaitan antara Renstra DISPERKIM Kabupaten Barito kuala dengan Dokumen RPJMD 2017 – 2022, maka dalam penyusunannya harus menjadikan Dokumen RPJMD tersebut sebagai acuan atau pedoman artinya Indikator Kinerja Utama DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala harus diarahkan untuk mencapai target Kinerja sesuai dengan kewenangan DISPERKIM yang telah dicantumkan dalam Target Kinerja RPJMD. Berdasarkan Urusan dan Kewenangan yang dimiliki, dalam rangka pencapaian Misi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, DISPERKIM berkontribusi untuk mewujudkan salah satu Misi dalam RPJMD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Untuk mewujudkan Visi, Misi Kabupaten Barito Kuala sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala bersama-sama dengan 4 (empat) SKPD Pengampu lainnya, lebih fokus pada Misi Pertama yaitu
”Mengintegrasikan Infrastruktur Wilayah yang Mendukung Kemandirian Desa dan Penataan Kota”. Dengan Sasaran 1. “Meningkatkan Infrastruktur Wilayah, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman”. Sebagaimana tabel dibawah ini.
Tabel 3.8. Misi, Tujuan dan Sasaran RPJMD
Misi | Tujuan | Sasaran |
1 | 2 | 3 |
Misi 1. Mengintegrasikan Infrastruktur Wilayah yang Mendukung Kemandirian Desa dan Penataan Kota. | Meningkatkan Infrastruktur Wilayah yang Mendukung Percepatan Pembangunan Desa dan Penataan Kota yang Berkualitas Sesuai Tata Ruang. | Sasaran 1. Meningkatkan Infrastruktur Wilayah, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dilaksanakan oleh 5 (empat) SKPD yaitu 1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 2. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, 3. Dinas Perhubungan, 4. Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas 5. Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
Sasaran 2. Meningkatnya Kualitas dan Daya Dukung Lingkungan. |
Dilihat dari misi, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai Pemerintah Kabupaten Barito Kuala di lima tahun berjalan ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten barito Kuala sebagai Dinas
yang baru dibentuk pada Tanggal 31 Desember 2016 dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, untuk mendukung seluruh Misi Bupati Barito Kuala umumnya dan Misi Pertama dan Sasaran Pertama secara khususnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala mempunyai Visi ” Terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman yang Layak, Bebas Kumuh dan Nyaman” (RUMAH KAMI LAYAK BEBAS KUMAN).
Startegi-Strategi yang telah ditetapkan dalam RPJMD untuk
sasaran 1 yang ditangani oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman mengisyaratkan :
1. Peningkatan Ketersediaan Rumah Layak Huni
2. Penurunan Area Kawasan Kumuh Perumahan dan Permukiman.
3. Peningkatan Komplek Perumahan dengan PSU yang memadai.
Dari syarat diatas memberikan ruang kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk melaksanakan kegiatan perumahan dan kawasan permukiman yang diembannya dengan memperhatikan SPM Bidang Perumahan Rakyat.
3.3. Telaahan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra DISPERKIM Provinsi KALSEL
Prioritas Pembangunan Kabupaten Barito Kuala untuk 5 (lima) tahun kedepan yang dilakukan oleh DSIPERKIM Kabupaten Barito kuala yaitu Meningkatnya Infrastruktur Wilayah, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang termasuk dalam Pelayanan Dasar, merujuk pada Agenda Pemerintahan Pusat terkait dengan NAWACITA dengan Visi “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” serta mengacu juga pada Visi Pembangunan Kalimantan Selatan Tahun 2016 – 2021 yaitu “Kalsel Mapan (Mandiri dan Terdepan) Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Mandiri dan Berdaya Saing”
Program dan Kegiatan DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala juga mengacu dan selaras dengan Agenda Pembangunan Nasional dan selaras juga dengan Arah Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan cerminan salah satu dari 16 Program Aksi Berdikari dalam Bidang Ekonomi yaitu membangun INFRASTRUKTUR.
3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis
Berdasarkan Hasil Kajian KLHS, maka permasalahan pokok yang dihadapi Kabupaten Barito Kuala Adalah :
a. Permasalahan pembangunan dan pertumbuhan kota-kota tidak dalam bentuk spasial. Struktur Ruang Wilayah belum terbentuk dengan baik, sehingga rencana struktur berusaha mengangkat
b. Pengendalian Pemanfaatan Ruang (Peraturan Zonasi) belum optimal; lahan basah yang dapat dibudidayakan untuk kegiatan Pertanian/Perikanan, perubahan Kawasan Lindung pantai (hutan mangrove) menjadi kawasan budidya perikanan.
c. Degradasi sungai-sungai dan kanal, menyebabkan banjir tahunan di daerah hulu (Kecamatan Kuripan), air laut hingga ke daerah hulu (pada saat musim kemarau, hingga mencemari sumber air baku), Kualitas Air permukaan dengan tingkat keasaman tinggi, tidak dapat digunakan sebagai air baku untuk kepentingan air bersih dan air minum.
d. Kondisi permukaan tanah rawa, tidak memungkinkan pengolahan limbah domestik dengan baik, sehingga menyebabkan pencemaran air tanah dan permukaan.
e. Pelayanan transportasi publik masih rendah.
f. Intensitas transportasi sungai yang tinggi di Alur Sungai Barito, khususnya transportasi angkutan Batu Bara berpotensi menurunkan kualitas Cagar Alam Pulau Bakut, Pulau Kaget dan Pulau Kembang (Limbah Batu Bara, BBM Kapal, penggerusan, pengaruh negatif terhadap flora dan fauna yang dilindungi).
g. Kuantitas dan Kualitas Prasarana Perkotaan masih relative rendah terutama pada persampahan, jaringan listrik, drainase, air bersih, limbah dan sanitasi.
h. Perlunya pengembangan dan perencanaan induk (masterplan) ekonomi pembangunan Kabupaten Barito Kuala, untuk mengakomodasi isu globalisasi dan pasar terbuka, serta Persaingan Ekonomi Regional. Perencanaan Pembangunan Ekonomi yang belum ada, angka pengangguran yang relative tinggi, dan potensi Kepariwisataan belum berkembang secara optimal.
i. Persebaran Penduduk yang tidak merata dan Pertumbuhan Penduduk rendah, bahkan cenderung berkurang di beberapa wilayah tertinggi, terjadinya proses migrasi keluar dan urbanisasi.
3.5. Penentuan Isu-Isu Strategis
Berdasarkan atas kondisi terkini dan tantangan bidang perumahan dan permukiman di Kabupaten Barito Kuala, serta mencermati visi dan misi serta Isu Strategis RPJMD Kabupaten Barito kuala yang merujuk kepada DISPERKIM yaituPerumahan dan Kawasan Permukiman, serta memperhatikan Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Disperkim, dapat ditetapkan isu-isu strategis yaitu :
a. Masih banyaknya jumlah rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menempati Rumah Tidak Layak Huni, dan tidak didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai.
b. Perumahan dan Permukiman Kumuh yang makin meluas dan belum tertangani.
c. Masih terdapat beberapa Kawasan Permukiman Kumuh akibat perkembangan permukiman yang tidak disertai pemenuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas lainnya.
d. Masih rendahnya penataan Fasum Perumahan dan masih rendahnya Fasum
Perumahan yang bersertifikasi.
Isu lainnya yang juga memerlukan perhatian serius untuk lima tahun yang akan datang adalah pentingnya seluruh jajaran ke infrastrukturan untuk terus meningkatkan efesiensi, efektivitas dan produktifitas yang didukung secara optimal oleh jajaran birokrasi melalui reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas birokrasi serta mewujudkan disiplin dan etos kerja yang prima.
Dengan demikian, tantangan pembangunan infrastruktur kedepan adalah bagaimana untuk terus meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas baik di perkotaan maupun perdesaan dan kinerjanya semakin dapat diandalkan agar daya tarik dan daya saing Kabupaten Barito Kuala dalam konteks Nasional dan global dapat semakin baik, atau SETARA dengan Kabupaten yang lain khususnya dan Provinsi lain pada umumnya.
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman Kabupaten Barito kuala sebagai bagian integral dari Pemerintah Kabupaten Barito kuala, yang memiliki Tugas Pokok dan Fungsi dalam Pelaksanaan Pembangunan memiliki peran dan posisi strategi dalam kerangka pencapaian Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Kualayaitu “Terwujudnya Kabupaten Barito Kuala Satu Kata Satu Rasa Membangun Desa Menata Kota Menuju Masyarakat sejahtera”sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Barito Kuala 2017 – 2022 Nomor 2 Tahun 2018.
Sesuai pasal 272 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah diwajibkan menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Barito Kuala. Rencana Strategis tersebut memuat Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Kuala, yang ditujukan dan diarahkan untuk mendukung Visi dan Misi Daerah yang telah ditetapkan.
Mengingat eratnya kaitan antara Renstra DISPERKIM Kabupaten Barito Kula dengan RPJMD 2017 – 2022, maka dalam penyusunannya harus menjadikan RPJMD sebagai acuan yang menjadi benang merah setiap Indikator Kinerja DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala sesuai dengan kewenangan DISPERKIM yang telah dicantumkan dalam target Kinerja RPJMD dan DISPERKIM juga ikut berkontribusi untuk mewujudkan seluruh Misi dalam RPJMD.
Mencermati keempat misi Pembangunan Daerah, peran DISPERKIM dominan pada Misi Pertama dengan Tujuan RPJMD adalah “Meningkatkan Infrastruktur Wilayah yang mendukung percepatan Pembangunan Desa dan Penataan Kota yang berkualitas sesuai tata ruang” dan Sasaran RPJMD yang menjadi Benang Merah nya adalah “ Meningkatnya Infrastruktur Wilayah, Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahn dan Kawasan Permukiman” Dalam Sasaran RPJMD ini ada 2 (dua) SKPD yang terkandung didalamnya yaitu untuk “Meningkatnya Infrastruktur Wilayah” menjadi kewenangan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, sedangkan untuk “Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
56
Kawasan Permukiman” menjadi kewenangan DISPERKIM. Peran penting DISPERKIM dalam Sasaran ini adalah untuk melakukan pembangunan dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, SKPD terkait, Dunia Usaha, Pengembang dan Komunitas lainnya dalam rangka percepatan Membangun Desa dan Menata Kota menuju Masyarakat Sejahtera.
4.1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah DISPERKIM
Memperhatikan dan mengacu pada Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 – 2022, maka ditetapkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala dalam lima tahun kedepan untuk mendukung Visi dan Misi Kabupaten adalah sebagai berikut :
Tabel 4.1.1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Renstra DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 – 2022
Visi | Misi | Tujuan | Sasaran |
Terwujudnya Perumahan dan Kawasan Permukiman yang layak, bebas kumuh dan nyaman. (RUMAH KAMI LAYAK BEBAS KUMAN) | 1.Meningkatkan Perumahan yang Layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik di Perkotaan maupun di Perdesaan. | 1.Meningkatkan Rumah Layak Huni | 1. Meningkatnya Rumah Layak Huni. |
2.Meningkatkan Lingkungan Kawasan Perumahan dan Permukiman yang bebas kumuh baik di Perkotaan maupun Perdesaan. | 2.Menurunkan kawasan permukiman kumuh | 2.Menurunnya Kawasan Permukiman Kumuh |
57
3.Meningkatkan PSU Perumahan dan PSU Permukiman yang memadai. | 3.Meningkatkan Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang memadai | 3.Meningkatnya Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang memadai |
58
Tabel 4.1.2. Evaluasi Capaian Indikator Kinerja
No | TUJUAN | INDIKATOR TUJUAN | FORMULASI TUJUAN | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | FORMULASI SASARAN | PENCAPAIAN KINERJA TAHUN | KATAGORE CAPAIAN 2019 | ||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | 2017 (7) | 2018 (7) | 2019 (8) | |||
1. | Meningkatk an Rumah Layak Huni | Persentase Rumah Layak huni | Jumlah Rumah Layak Huni Jumlah X 100% Seluruh Rumah di Kabupaten Barito Kuala | Meningkat nya Rumah Layak Huni. | Persentase Rumah Layak huni | Jumlah Rumah Layak Huni X 100% Jumlah Seluruh Rumah di Kabupaten Barito Kuala | 87,84 % | 88,76 % | 100 % | Sangat Baik |
2. | Menurunka n kawasan permukima n kumuh | Persentase Kawasan Permukiman Kumuh | Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh yang ditangani Jumlah X 100% kawasan kumuh di Kab. Barito Kuala (Deliniase Kabupaten) | Menurunn ya Kawasan Permukim an Kumuh | Persentase Kawasan Permukima n Kumuh | Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh yang ditangani X 100% | 100 % | 90 % | 100 % | Sangat Baik |
59
Jumlah Kawasan Kumuh Di Kab. Barito Kuala. | ||||||||||
3. | Meningkatk an Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukima n dengan PSU yang memadai | Persentase n Komplek Perumahan dan Permukiman dengan PSU yang memadai. | Jumlah Komplek Perumahan dengan PSU yang memadai X 100% Jumlah seluruh Komplek Perumahan di Kab. Batola | Meningkat nya Komplek Perumaha n dan Lingkunga n Permukim an dengan PSU yang memadai | Persentase Komplek Perumahan dan Permukima n dengan PSU yang memadai. | Jumlah Komplek Perumahan Dengan PSU yang memadai X 100% Jumlah Seluruh Komplek Perumahan Di Kabupaten Barito Kuala | 0 % | 6,49 % | 160 % | Sangat Baik |
60
Tabel 4.1.3. Sasaran Program dan Indikator Program Jangka Menengah Pelayanan Disperkim.
Tabel T-C.25.
No | TUJUAN | INDIKATOR TUJUAN | SASARAN | INDIKA TOR SASARA N | SASA RAN PRO GRA M | INDIK ATOR PROG RAM | FORMULASI PROGRAM | KOND ISI AWAL | TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN PADA TAHUN KE | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | 2018 (7) | 2019 (8) | 2020 (9) | 2021 (10) | 2022 (11) |
1. | Meningkat kan Rumah Layak Huni | Persentase Rumah Layak huni | Meningkatny a Rumah Layak Huni. | Persentas e Rumah Layak huni | Mening katnya Keterse diaan Rumah Swada ya yang Layak huni | Persentas e Rumah Swadaya yang Layak Huni | Jumlah Rumah Swadaya yang Layak Huni X 100% Jumlah Seluruh Rumah Swadaya di Kabupaten Barito Kuala | 87,85 % | 88,76 % | 89,01 % | 89,70 % | 90,63 % | 90,94 % |
Mening katnya Keterse diaan Rumah umum dan komers il yang tertata | Persentas e Peningka tan rumah umum dan komersil yang tertata | Jumlah Rumah umum dan komersil yang tertata X 100% Jumlah Seluruh Rumah umum dan komersil di Kabupaten Barito Kuala | 0 % | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
61
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
2. | Menurunk an kawasa n permuki man kumuh | Persentase Kawasan Permukiman Kumuh | Menurunnya Kawasan Permukiman Kumuh | Persentas e Kawasan Permuki man Kumuh | Menur unnya Area Kawas an kumuh pada Wilaya h Strategi s dan Cepat Tumbu h Perkota an | Persentas e Penuruna n Area Kawasan Kumuh Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh Perkotaa n | Jumlah Kawasan Kumuh yang ditangani pada Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh Perkotaan X 100% Jumlah Seluruh Kawasan Kumuh Di Perkotaan. | 100 % | 90 % | 75 % | 50 % | 25 % | 25 % |
Menur unnya Area Kawas an Kumuh Wilaya h Perdesa an | Persentas e Penuruna n Area Kawasan Kumuh Wilayah Perdesaa n. | Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh yang ni pada ditanga Wilayah Perdesaan X 100% Jumlah seluruh Kawasan Kumuh Di Perdesaan. | 0 % | 90 % | 75 % | 50 % | 25 % | 25 % |
62
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
3. | Meningkat kan Komple k Peruma han dan Lingkun gan Permuki man dengan PSU yang memad ai | Persentase Komplek Perumahan dan Permukiman dengan PSU yang memadai. | Meningkatny a Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang memadai | Persentas e Komplek Perumah an dan Permuki man dengan PSU yang memadai . | Mening katnya Peruma han dan Permuk iman dengan PSU yang Tertata | Persentas e Peningka tan Komplek Perumah an dan Permuki man dengan PSU yang tertata. | Jumlah Komplek Perumahan Dengan PSU yang memadai X 100% Jumlah Seluruh Komplek Perumahan Di Kabupaten Barito Kuala | 0 % | 3 % | 6 % | 9 % | 12 % | 15 % |
Mening katnya Kompl ek Peruma han yang memili ki Patok Fasum berserti fikat. | Persentas e Komplek Perumah an yang dipasang Patok Fasum Bersertifi kat. | Jumlah Komplek Perumahan Yang dipasang patok fasum bersertifikat X 100% Jumlah Seluruh Fasum yang bersertifikat Perumahan Di Kabupaten Barito Kuala | 0 % | 2 % | 4 % | 6 % | 8 % | 10 % |
63
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
Tabel 4.1.4. Sasaran Kegiatan dan Indikator kegiatan Jangka Menengah Pelayanan Disperkim.
Tabel T-C.25.
No | TUJU AN | INDIK ATOR TUJUA N | SASA RAN | INDIK ATOR SASAR AN | SASA RAN PROG RAM | IND IKA TO R PR OG RA M | SASAR AN KEGIA TAN | INDIKA TOR KEGIA TAN | FORMULASI KEGIATAN | KONDI SI AWAL | TARGET KINERJA TUJUAN/SASARAN PADA TAHUN KE | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | 2018 (7) | 2019 (8) | 2020 (9) | 2021 (10) | 2022 (11) | |||
1. | Meningka tkan Rumah Layak Huni | Persent ase Rumah Layak huni | Menin gkatn ya Ruma h Layak Huni. | Persent ase Rumah Layak huni | Mening katnya Keterse diaan Rumah Swada ya yang Layak huni | Pers entas e Rum ah Swa daya yang Laya k Huni | Melaksa nakan Rehabilit asi Rumah tidak layak huni bagi MBR. | Jumlah Rumah tidak layak huni yang direhab lantai, dinding dan atap (DAK). | Jumlah Rumah Swadaya yang direhab X 100% Jumlah Seluruh Rumah Swadaya di Kabupaten Barito Kuala | 87,85 % | 88,34 % | 88,84 % | 89,33 % | 89,83 % | 90,32 % |
64
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
Melaksa nakan Rehab berat Rumah Tidak Layak huni bagi MBR | Jumlah Rumah Tidak Layak huni yang direhab berat bagi MBR (Bedah Rumah) | Jumlah Rumah Swadaya yang dbedah X 100% Jumlah Seluruh Rumah Swadaya di Kabupaten Barito Kuala | 87,85 % | 87,89 % | 87,93 % | 87,98 % | 88,02 % | 88,06 % | |||||||
Melaksa nakan Pembang unman Rumah akibat Bencana Alam | Jumlah Rumah yang dibangun Akibat Bencana Alam | Jumlah Rumah korban bencana yang ditangani X 100% Jumlah total Rumah korban akibat bencana di Kabupaten Barito Kuala | 87,85 % | 87, % | 87,% | 87, % | 87, % | 88,547 % | |||||||
Melaksa nakan Pembang unan Rumah akibat Relokasi | Jumlah Rumah yang dibangun akibat Relokasi | Jumlah Rumah penerima fasilitasi atas penguasaan tanah atau bangunan + Subsidi uang sewa + Rumah layak huni X 100% Jumlah Seluruh Rumah terkena relokasi Program Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria penerima pelayanan. | 87,85 % | 88,545 % | 88,549 % | 88,552 % | 88,556 % | 88,560 % |
65
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
Mening katnya Rapat Koordi nasi dengan para penge mbang terkait Keterse diaan Rumah umum dan komers il yang tertata | Pers entas e Rapa t Koor dina si ruma h umu m dan kom ersil yang tertat a | Melaksa nakan monitori ng dan evaluasi ke Komplek Perumah an baru dengan Para Pengemb ang Perumah an Umum dan Komersil terkait pemberia n Validasi banjir dan Rekome ndasi Field Banjir. | Jumlah Komplek Perumah an baru yang dimonito ring dan dievaluas i terkait dengan pengend alian dan Pengawa san pemberia n Validasi Site Plan dan Rekome ndasi Field Banjir. | Jumlah komplek Perumahan baru yang dimonitoring Dan Evaluasi X 100% Jumlah Seluruh Komplek Perumahan Baru Di Kabupaten Barito Kuala. | 77 Komple k | 87 Komplek | 97 komplek | 107 Komplek | 117 Komplek | 127 Komplek | |||||
2. | Menuru nkan kawasa n permuk iman kumuh | Persent ase Kawasa n Permuk iman Kumuh | Menu runny a Kawa san Perm ukima n Kumu h | Persent ase Kawasa n Permuk iman Kumuh | Menur unnya Area Kawas an kumuh pada Wilaya h Strategi s dan Cepat Tumbu h | Pers entas e Area Kaw asan Kum uh Wila yah Strat egis dan Cepa | Melaksa nakan Pembang unan dan Penataan Infrastru ktur Wilayah Kumuh KOTAK U | Jumlah Wilayah Kumuh Perkotaa n pada KOTAK U yang dibangun dan ditata Jalan make over, PAH, | Luasan Permukiman Kumuh yang tertangani X 100% Luas Permukiman Kumuh Perkotaan Di Kabupaten Barito Kuala | 30,79 Ha | 3,08 Ha | 7,69 Ha | 15,40 Ha | 23,10 Ha | 30,79 Ha |
66
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
Perkota an | t Tum buh Perk otaa n | Jamban keluarga, ruang terbuka publik, dan Sarana persamp ahan. | |||||||||||||
Menur unnya Area Kawas an Kumuh Wilaya h Perdesa an | Pers entas e Area Kaw asan Kum uh Wila yah Perd esaa n. | Melaksa nakan Pembang unan dan Penataan Infrastru ktur Wilayah Kumuh Perdesaa n | Jumlah kawasan kumuh Perdesaa n yang dibangun Infrastru ktur dan ditata. | Jumlah Kawasan Kumuh yang ditangani pada wilayah Perdesaan X 100% Jumlah seluruh kawasan kumuh Di Perdesaan. | 220,34 Ha | 22,03 Ha | 55,09 Ha | 110,17 Ha | 165,26 Ha | 220,34 Ha | |||||
3. | Mening katkan Kompl ek Perum ahan dan Lingku ngan Permu kiman denga | Persen tase Kompl ek Perum ahan dan Permu kiman denga n PSU yang | Meni ngka tnya Kom plek Peru maha n dan Lingk unga n | Persen tase Kompl ek Perum ahan dan Permu kiman denga n PSU yang | Mening katnya Peruma han dan Permuk iman dengan PSU yang Tertata | Pers entas e Kom plek Peru mah an dan Per muki man deng an PSU | Melaksa nakan Pembang unan Jalan Komplek Perumah an | Jumlah Komplek Perumah an yang dibangu n jalan yang memada i. | Jumlah Komplek Perumahan dengan PSU jalan yang memadai X 100% Jumlah Komplek Perumahan Di Kabupaten Barito Kuala | 0 % | 2 Komplek | 15 Komplek | 25 Komplek | 35 Komplek | 50 Komplek |
67
n PSU yang mema dai | mema dai. | Perm ukim an deng an PSU yang mem adai | mema dai. | yang tertat a | Melaksa nakan Pembang unan Jaringan Air Bersih pada Komplek Perumah an | Jumlah Komplek Perumah an yang dibangu n Jaringan Air bersih. | Jumlah Komplek Perumahan yang Dibangun Jaringan air bersihi X 100% Jumlah Komplek Perumahan Di Kabupaten Barito Kuala | 0 % | 2 Komplek | 15 Komplek | 25 Komplek | 35 Komplek | 50 Komplek | ||
Melaksa nakan Pembang unan Penerang an Jalan Umum pada Komplek Perumah an. | Jumlah Komplek Perumah an yang dibangu n Peneran gan Jalan Umum. | Jumlah Komplek Perumahan yang Dibangun PJU X 100% Jumlah Komplek Perumahan Di Kabupaten Barito Kuala | 0 % | 2 Komplek | 15 Komplek | 25 Komplek | 35 Komplek | 50 Komplek |
68
Melaksa nakan Pembang unan Drainase pada Komplek Perumah an. | Jumlah Komplek Perumah an yang dibangu n Drainase . | Jumlah Komplek Perumahan yang Dibangun Drainase X 100% Jumlah Komplek Perumahan Di Kabupaten Barito Kuala | 0 % | 2 Komplek | 15 Komplek | 25 Komplek | 35 Komplek | 50 Komplek | |||||||
Melaksa nakan Pembang unan /Rehabili tasi Sarana Prasaran a Areal Pemaka man. | Jumlah areal yang dibangun /direhab dan ditata jalan, kaplinga n, tempat parkir dan penanam an pohon peneduh. | Jumlah areal pemakaman Yang dibangun/direhab X 100% Jumlah seluruh Areal pemakaman pada permukiman Di Kabupaten Barito Kuala. | 0 | 1 Areal | 2 Areal | 3 Areal | 4 Areal | 5 Areal |
69
Mening katnya Kompl ek Peruma han yang memili ki Sertifik at Fasum | Pers entas e Kom plek Peru mah an yang dipa sang Pato k Fasu m Bers ertifi kat. | Melaksa nakan Pemasan gan Patok pada Fasilitas Umum/F asilitas Khusus yang bersertifi kat pada Komplek Perumah an | Jumlah Komplek Perumah an yang dipasang Patok pada Fasilitas Umum/F asilitas Khusus yang bersertifi kat. | Jumlah Komplek Perumahan yang dipasang Patok pada Fasum/Fasus Bersertifikat X 100% Jumlah seluruh komplek perumahan Di Kabupaten Barito Kuala. | 0 % | 2 Komplek | 15 Komplek | 25 Komplek | 35 Komplek | 50 Komplek |
70
BAB V
STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN
Rencana Strategis (Renstra) merupakan rumusan untuk mewujudkan Tujuan dan Sasaran yang dirancang secara konseptual, analitis, relastis, rasional dan komprehensif, langkah-langkah menyusunnya memperhatikan berbagai pertimbangan dan arah kebijakan dengan mengacu pada RPJMD 2017 – 2022.
Strategi dan Kebijakan Pembangunan dalam aspek kewilayahan menciptakan bentuk struktur ruang melalui pembangunan sistem penanganan infrastruktur baik primer jalan, pengairan maupun perumahan dan permukiman, guna mewujudkan pola pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang, mendukung sektor-sektor ekonomi (lingkup Pertanian, Industri dan Pariwisata), serta Sumberdaya Manusia (Pendidikan dan Kesehatan) sehingga berkembang secara terintegrasi, sesuai potensi dan daya dukung sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia yang ada atau yang yang akan dikembangkan.
Pembangunan Imfrastruktur Wilayah bertujuan agar masyarakat dapat
menikmati hasil Pembangunan yang merupakan Pelayan Dasar bagi masyarakat terutama Prasarana dan Sarana sumberdaya air, jalan dan Jembatan, Prasarana dan Sarana Cipta Karya, Prasarana dan Sarana Perumahan dan Permukiman serta lingkungan bersih, sehat, dan indah tanpa kumuh, dalam rangka meningkatkan kualitas, derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan masalah kelestarian sumber daya alam dan keserasian lingkungan hidup. Keberhasilan dalam pembangunan tersebut diharapkan dapat memberikan arah pertumbuhan wilayah dan pola tata ruang untuk turut menggerakkan pertumbuhan perekonomian daerah serta mendorong kegiatan disektor Riil lainnya, yang akhirnya dapat membuka kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat Kabupaten Barito Kuala Khususnya dan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya.
Untuk merumuskan Strategi dan Kebijakan DISPERKIM, yang perlu diperhatikan adalah kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman/tantangan dalam mengembangkan kelembagaan secara menyeluruh, untuk itulah perlu dilakukan analisis terhadap faktor-faktor tersebut.
Analisa Lingkungan internal dan eksternal tentang kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman bagi DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala dalam lima tahun mendatang (2017 – 2022) yang telah dijelaskan pada BAB sebelumnya, sekarang akan dianalisa dengan Analisa Swot untuk mengetahui Strategi dan Kebijakan yang paling tepat dalam peningkatan Kinerja DISPERKIM.
Strategi diperlukan untuk memperjelas arah dan tujuan pengembangan dan peningkatan kinerja DISPERKIM dalam mengemban tugas dan kewenangannya, DISPERKIM harus memiliki acuan langkah agar pelaksanaan tugas tetap berada pada koridor yang ditetapkan dan hasilnya dapat dirasakan secara nyata baik oleh aparatur maupun masyarakat, karena itu penentuan Strategi yang tepat menjadi sangat penting.
Pengembangan dan Peningkatan Kinerja DISPERKIM yang dilaksanakan memiliki
harapan-harapan masa depan yang ingin dicapai, dengan bertitik tolak pada kondisi internal dan eksternal yang beranekaragam. Strategi merupakan suatu respon terhadap tujuan yang akan menjadi rujukan dari seluruh kebijakan, program dan kegiatan yang dikeluarkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, selain itu strategi yang disusun harus sesuai pula dengan kebijakan dan tujuan pembangunan Kabupaten Barito Kuala secara keseluruhan. Strategi-Strategi tersebut dilakukan dengan tabulasi silang terhadap faktor-faktor internal dan eksternal.
Berikut ini beberapa analisis lingkungan strategis yang terdiri dari Analisis
Lingkungan Internal (ALI) dan Analisis Lingkungan Eksternal (ALE).
5.1. Analisis Lingkungan Internal (ALI)
a. Kekuatan (Strength-S)
1) Tersedianya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2) Adanya Tugas pokok dan fungsi Organisasi.
3) Tingginya motivasi pegawai dalam meningkatkan kinerja.
4) Berkembangnya pengalaman dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan.
2. Kelemahan (Weakness-W)
· Belum memiliki Gedung Kantor sendiri, sementara masih menumpang
Dinas PUPR.
· Masih terbatasnya ASN PNS pada jajaran Staf Pelaksana.
· Masih terbatasnya Prasarana, Sarana penunjang kinerja aparatur.
· Terbatasnya jumlah, cakupan dan kelengkapan data dan sistem informasi untuk menunjang kinerja.
· Masih lemahnya kemampuan koordinasi dan komunikasi publik.
· Belum sepenuhnya struktur organisasi terisi sesuai dengan latar belakang pendidikan
5.2. Analisis Lingkungan Eksternal (ALE)
a) Peluang (Oppurtunities-O)
1) Adanya Program Nasional tentang Sejuta Rumah.
2) Adanya Peraturan Menteri PUPR tentang Program KOTAKU (Kota
Tanpa kumuh).
3) Adanya Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Pemerintah yang mendukung Peran DISPERKIM dalam Pengentasan Permukiman dan Kawasan Kumuh.
4) Adanya Penyusunan masterplan pembangunan perumahan dan permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
b) Tantangan /Ancaman (Theats-T)
1) Akses masyarakat baik berpenghasilan rendah, maupun menengah terhadap perumahan, permukiman dan penataan kawasan masih belum sesuai dengan harapan.
2) Terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
3) Peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman belum optimal.
4) Mekanisme kemitraan yang efektif antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah belum terbentuk secara maksimal.
Berdasarkan keempat strategi tersebut hasil interaksi faktor dapat dijelaskan dengan menggunakan table sebagai berikut :
INTERNAL EKSTERNAL KEKUATAN (S) 1) Tersedianya Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. 2) Adanya Tugas pokok dan fungsi Organisasi. 3) Tingginya motivasi pegawai dalam meningkatkan kinerja. 4) Berkembangnya pengalaman dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan. KELEMAHAN (W) 1) Belum memiliki Gedung Kantor sendiri, sementara masih menumpang Dinas PUPR. 2) Masih terbatasnya ASN PNS pada jajaran Staf Pelaksana. 3) Masih terbatasnya Prasarana, Sarana penunjang kinerja aparatur. 4) Terbatasnya jumlah, cakupan dan kelengkapan data dan sistem informasi untuk menunjang kinerja. 5) Masih lemahnya kemampuan koordinasi dan komunikasi publik. 6) Belum sepenuhnya struktur organisasi terisi sesuai dengan latar belakang pendidikan PELUANG (O) 1) Adanya Program Nasional tentang Sejuta Rumah. STRATEGI S + O 1)Optimalkan aparatur yang ada untuk koordinasi dengan STRATEGI W + O 1) Sediakan gedung kantor untuk kenyamanan kerja dan |
Tabel 5.1. Analisa Lingkungan Strategi DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala
2) Adanya Peraturan Menteri PUPR tentang Program KOTAKU (Kota Tanpa kumuh).
3) Adanya Peraturan
Perundang-
undangan dan
Kebijakan
Pemerintah yang mendukung Peran DISPERKIM dalam Pengentasan Permukiman dan Kawasan Kumuh.
4) Adanya Penyusunan masterplan pembangunan perumahan dan permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
para pengembang Perumahan, sehingga berada pada Visi yang sama melalui rapat- rapat koordinasi.
2) Tingkatkan
koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk berkolaborasi dalam menuntaskan penanganan kawasan kumuh pada KOTAKU.
3) Tingkatkan
Koordinasi dan buat usulan-usulan perencanaan pengentasan perumahan dan permukiman kumuh melalui anggaran APBD, Provinsi dan Pusat.
4) Pengembangan SDM yang didukung apresiasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan Pembangunan PSU Perumahan dan Kawasan
Permukiman dan
pengentasan permukiman kumuhberdasarkan
kemudahan koordinasi dengan para pengembang.
2) Susun analisis jabatan dan Evaluasi jabatan guna memenuhi kurangnya Aparatur dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pengembangan Perumahan dan pelaksanaan Program KOTAKU.
2) Usulkan anggaran sesuai kebutuhan untuk meningkatkan sarana dan prasarana kerja untuk mendukung Pengentasan Perumahan dan Permukiman Kumuh.
5) Buat usulan-usulan strategis untuk Pengembangan Perumahan dan Permukiman sesuai masterplan Provinsi Kalimantan Selatan
75
masterplan Provinsi Kalsel. | ||
TANTANGAN (T) 1) Akses masyarakat baik berpenghasilan rendah, maupun menengah terhadap perumahan, permukiman dan penataan kawasan masih belum sesuai dengan harapan. 2) Terbatasnya kemampuan pemerintah dalam menyediakan perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 3) Peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman belum optimal. 4) Mekanisme kemitraan yang efektif antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah belum terbentuk secara maksimal. | STRATEGI S + T 1) Tata Perkotaan dan Perdesaan dari kekumuhan dengan 7 + 1 Indikator Kumuh dengan kolaborasi Pemerintah Pusat, Provinsi dan SKPD terkait dan manfaatkan sosialisasiuntuk menghimbau masyarakat agar ikut serta menata dan mengendalikan kualitas lingkungan dan bangunan permukiman sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. 2)Tingkatkan koordinasi dengan Para Pengembang, dunia usaha atau pihak ketiga untuk ikut serta dalam pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 2) Tingkatkan pendekatan dengan masyarakat, dan dunia usaha untuk sama- sama berperan aktif | STRATEGI W + T 1) Bangun gedung Kantor Disperkim, untuk lebih eksis dalam pelayanan perumahan, permukiman dan penataan kawasan. 2) Penuhi sarana dan prasarana untuk meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. 3) Tingkatkan koordinasi dengan masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam memelihara prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. 4) Lakukan analisis jabatan untuk meningkatkan aparatur Disperkim sesuai kebutuhan sehingga dapat membentuk mekanisme kemitraan secara maksimal. |
76
dalam memelihara dan menata Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan permukiman.
3) Ikutkan dalam Diklat dan Bintek bagi Aparatur untuk meningkatkan
keahlian dalam mengefektifkan kemitraan antara dunia usaha, masyarakat dan pemerintah untuk pengembangan
perumahan.
Dari Analisis tersebut diatas diperoleh data dan informasi yang terpadu dan mudah diakses, membantu masyarakat berfartisifasi dalam perencanaan dan pembangunan daerah. Strategi dan Kebijakan yang akan ditempuh oleh DISPERKIM Tahun 2017 – 2022 untuk mewujudkan Visi dan Misi, tujuan dan
sasaran adalah sebagai berikut :
77
Tabel 5.2. Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan Renstra Disperkim Kabupaten Barito Kuala 2017 – 2022
Tabel T-C.26
VISI RPJMD : Terwujudnya Kabupaten Barito Kuala Satu Kata Satu Rasa Membangun Desa Menata Kota Menuju Masyarakat Sejahtera. | |||
MISI PJMD : Meningkatkan Infrastruktur Wilayah yang mendukung Percepatan Pembangunan Desa dan Penataan Kota yang Berkualitas sesuai Tata Ruang. | |||
VISI RENSTRA PERKIM : Terwujudnya Perumahan dan Permukiman yang Layak Bebas Kumuh dan Nyaman (Rumah Kami Layak, Bebas Kuman). | |||
MISI RENSTRA PERKIM : – Meningkatkan Perumahan yang Layak huni bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik di Perkotaan maupun di Perdesaan. – Meningkatkan Lingkungan Kawasan Perumahan dan Permukiman yang bebas kumuh baik di Perkotaan maupun Perdesaan. – Meningkatkan PSU Perumahan dan PSU Lingkungan Permukiman yang memadai. | |||
Tujuan Renstra Perkim | Sasaran Renstra Perkim | Strategi | Arah Kebijakan |
Meningkatkan Rumah Layak Huni | Meningkatnya Rumah Layak Huni. | Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Rumah Layak huni dan terjangkau. | -Meningkatkan kualitas rumah Layak Huni bagi MBR. – Meningkatkan Kuantitas Rumah Layak huni dan Terjangkau. |
78
Menurunkan kawasan permukiman kumuh | Menurunnya Kawasan Permukiman Kumuh | Penurunan Area Kawasan Kumuh Perumahan dan Permukiman pada wilayah cepat tumbuh Perkotaan dan Kawasan Kumuh Perdesaan. | – Menurunkan Area Kawasan kumuh pada Wilayah Strategis dan Cepat tumbuh pada Perkotaan. – Menurunkan Area Kawasan Kumuh pada Wilayah Permukiman Perdesaan |
Meningkatkan Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang memadai | Meningkatnya Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang memadai | Peningkatan Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman yang memadai | -Meningkatkan PSU Komplek Perumahan yang memadai – Meningkatkan PSU Lingkungan Permukiman yang memadai. |
79
Tabel 5.3. Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Renstra DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala 2017 – 2022
SASARAN | INDIKATOR SASARAN (KINERJA UTAMA) | KONDISI AWAL | TARGET CAPAIAN (Tahun ke-) | KONDISI AKHIR | STRATEGI | ARAH KEBIJAKAN | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||||||
Meningkatnya Rumah Layak Huni | Persentase Rumah Layak huni | 87,84 % | 88,76 % | 89,01 % | 90,63 % | 91,56 % | 92,49 % | 92,49 % | Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Rumah Layak huni dan terjangkau. | -Meningkatkan kualitas rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. -Meningkatkan Kuantitas Rumah Layak huni dan Terjangkau. |
Menurunnya Kawasan Permukiman Kumuh | Persentase Kawasan Permukiman Kumuh | 100 % | 90% | 75% | 50% | 25% | 25% | 0% | Penurunan Area Kawasan Kumuh Perumahan dan Permukiman pada wilayah cepat tumbuh Perkotaan dan Kawasan Kumuh Perdesaan. | – Menurunkan Area Kawasan kumuh pada Wilayah Strategis dan Cepat tumbuh pada Perkotaan. – Menurunkan Area Kawasan Kumuh pada Wilayah Permukiman Perdesaan |
80
Meningkatnya Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang memadai | Persentase Komplek Perumahan dan Permukiman dengan PSU yang memadai. | 0 % | 6,49 % | 19,48 % | 32,47 % | 45,45 % | 64,94 % | 64,94 % | Peningkatan Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman yang dengan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum yang memadai | -Meningkatkan PSU Komplek Perumahan yang memadai. -Meningkatkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Lingkungan Permukiman yang memadai. |
81
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Berdasarkan Strategi dan Kebijakan, selanjutnya ditetapkan sejumlah Program Perioritas yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala, sebagai upaya untuk mewujudkan Visi Pemerintah Daerah melalui perwujudan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Program dan Kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Renstra merupakan acuan dalam Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja Tahunan) yang menjadi benang merah sampai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DISPERKIM yang menjadi Pedoman Operasional.
Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan rincian Tujuan dan Sasaran yang akan dicapai dalam lima tahun dan digunakan untuk Penyusunan Rencana Kerja DISPERKIM setiap tahun, Perjanjian Kerja, Penyusunan Dokumen Penetapan Kinerja, Pelaporan Akuntabilitas Kinerja, Evaluasi Kinerja DISPERKIM, Pemantauan dan Pengendalian Kinerja serta pelaksanaan Program dan Kegiatan DISPERKIM.
Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Program dan Kegiatan, Indikator
Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif disajikan dalam Tabel dibawah ini.
82
Tabel 6.1.Rencana Program, Kegiatan, dan Pendanaan DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala
Tabel T-C. 27
Tujuan | Sasaran Strategis | Kode | Program dan Kegiatan | Indikator Kinerja Tujuan Sasaran, Program (Out Come) dan Kegiatan (Output) | Data Capaia n pada Tahun Awal Perenc anaan (Tahun 2017) | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan (000) | Unit Kerja DISPE RKIM Penang gung Jawab | Lokasi | ||||||||||
Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra DISPERKIM | |||||||||||||
Target | Pagu (Rp) | Volume | Target/ Pagu | Volume | Target/ Pagu | Volume | Target/ Pagu | Volume | Target/ Pagu | Target/Pagu | ||||||||
-1 | -2 | -4 | -5 | -6 | -7 | 8 | -9 | 10 | -8 | -10 | -11 | -12 | -13 | -14 | -15 | |||
Meningkatkan Rumah Layak Huni | Meningkatnya Rumah Layak Huni | 4.01 .01 . 15 | PROGRAM Pengembangan Perumahan | Persentase Rumah Layak Huni | 87,83 % atau | 8,320,000.0 0 | 21,590, 000.00 | 35,710 ,000.0 0 | 51,330 ,000.0 0 | 65,850 ,000.0 0 | 65,850,000.00 | Bidang Peruma han | Kabupaten barito Kuala | |||||
4.01 .01 .15 . 03 | Kegiatan Koordinasi | Jumlah Dokumen Rapat Koordinasi, monitoring dan evaluasi | 0 Doku men | 4 Dok | 50,000.00 | 8 Do k | 100,000 .00 | 12 Dok | 150,00 0.00 | 16 Dok | 200,00 0.00 | 20 Dok | 250,00 0.00 | 250,000.00 | Bidang Peruma han | |||
Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan | ||||||||||||||||||
4.01 .01 .15 . 06 | Kegiatan Fasilitasi dan | Jumlah Rumah Tidak Layak huni yang direhab berat bagi MBR. | 70.91 8 unit | 10 Unit | 550,000.00 | 110 Uni t | 6,050,0 00.00 | 220 Uni t | 12,100 ,000.0 0 | 360 Uni t | 19,800 ,000.0 0 | 480 | 26,400 ,000.0 0 | 26,400,000.00 | ||||
Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu (Bedah Rumah) | ||||||||||||||||||
Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu (DAK) | Jumlah Rumah tidak layak huni yang direhab lantai, dinding dan atap. | 70.91 8 unit | 500 Unit | 7,500,000.0 0 | Uni 1000 t | 15,000, 000.00 | 150 Uni 0 t | 22,500 ,000.0 0 | 200 Uni 0 t | 30,000 ,000.0 0 | 250 Uni 0 t | 37,500 ,000.0 0 | 37,500,000.00 | |||||
4.01 .01 .15 . 08 | Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan | Jumlah Dokumen Monev | 0 Doku men | 12 Dok | 120,000.00 | 24 Do k | 240,000 .00 | 36 Dok | 360,00 0.00 | 48 Dok | 480,00 0.00 | 60 Dok | 600,00 0.00 | 600,000.00 |
83
4.01
.01 .
18
PROGRAM Perbaikan Rumah
Akibat Bencana Alam/Sosial
5,000,000.00
4.01
.01
.18 .
01
4.01
Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Rehabilitasi Rumah Akibat Bencana Alam
Kegiatan Fasilitasi dan
Jumlah Rumah yang dibangun 0 Unit 10 Unit 550,000.00 20 akibat Relokasi Jumlah 0 |
dibangun Akibat Bencana Alam
0 Unit 10 Unit 550,000.00 20 Uni t
Persentase Rumah 1,220,000.0 2,440,0 3,660, 4,330, 5,000, Layak Huni 0 00.00 000.00 000.00 000.00 Jumlah Rumah yang |
1,100,0
00.00
30 Uni t
1,650,
000.00
40 20 2,200,
000.00
50 Uni t
2,750,
000.00 2,750,000.00
.01
.18 .
02
4.01
.01
Stimulasi Rehabilitasi Rumah Akibat Bencana Sosial
Kegiatan Monitoring,
Uni t
Do
1,100,0
00.00 30
Uni t
1,650,
000.00 30
Uni t
1,650,
Uni 1,650, t 000.00 1,650,000.00 |
000.00 30
.18 .
03
Evaluasi dan Pelaporan
Dokumen
Monev
Doku
men
12 Dok 120,000.00 24
k 240,000
.00
36 Dok 360,00
33,360 66,480 99,600 ,000.0 ,000.0 ,000.0 99,600,000.00 0 0 0 |
0.00
48 Dok 480,00
0.00
60 Dok 600,00
0.00
600,000.00
3.01
. 01 .
PROGRAM Pengembangan
Wilayah Strategis dan Cepat
Persentase Penurunan Perumahan dan
11,120,000.
00
22,240,
000.00
Kumuh
Menurunnya Kawasan Permukiman Kumuh..
29 Tumbuh Menurunkan Kawasan Permukiman Kumuh Jumlah wilayah Kumuh yang Infrastruktur Jalan, Kawasan 3.01 Kegiatan Drainase, Jaringan Air Permukiman . 01 . Pembangunan/Peningkatan Bersih, |
29 .
02
3.01
. 01 .
Infrastruktur Wilayah
Cepat Tumbuh Perkotaan.
Kegiatan Monitoring,
Jumlah Dokumen 0 Doku 12 Dok Monev men Persentase Penurunan Perumahan dan |
Sarana Persampaha n, Sanitasi, Make Over Rumah dan RTP yang Dibangun serta ditata
0
Kecam
atan
1 Kec 11,000,000.
00
2 Kec 22,000,
000.00
Do
3 Kec 33,000
,000.0
0
3 Kec 66,000
,000.0
0
3 Kec 99,000
,000.0
0
99,000,000.00
29 .
08
Evaluasi dan Pelaporan
120,000.00 24
k 240,000
.00
36 Dok 360,00
84,680 130,24 169,30 ,000.0 0,000. 0,000. 169,300,000.00 0 00 00 |
0.00
48 Dok 480,00
0.00
60 Dok 600,00
0.00
600,000.00
3.01
. 01 .
30
PROGRAM Pembangunan
Infrastruktur Perdesaan
Kawasan Permukiman Kumuh
65,000,000.
00
45,620,
000.00
make over dan RTP 0 Desa 2 Desa yang dibangun pada wilayah kumuh Perdesaan Jumlah Panjang Jalan dan Jembatan |
Jumlah Desa Yang Infrastruktur Drainase, PS Persampaha
. 01 .
30 .
01
Permukiman Lingkungan
Penduduk Perdesaan
2,000,000.0
0
Des
7 a 14,000,
000.00
Des
13 a
26,000
,000.0
0
Des
20 a
40,000
,000.0
0
Des
26 a
52,000
,000.0
0
52,000,000.00
. 01 .
30 .
02
Jalan dan Jembatan
Perdesaan
3,000,000.0
0
a ,000.0 20 a ,000.0 26 a ,000.0 78,000,000.00 0 0 0 |
7 Des 21,000, a 000.00
13 Des
39,000
Des
60,000
Des
78,000
3.01
. 01 .
Kegiatan Pembangunan
/Titian yang dibangun 0 Km 2 Desa pada Kawasan kumuh Perdesaan. Jumlah Desa yang dibangun Jaringan Air bersih dan Sambungan 0 Desa 2 Desa |
30 . 03 Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan Rumah pada 2.000.000,0 0 7 a 3,500,0 00.00 13 a 6,500, 000.00 20 a ,000.0 0 26 a ,0 0 Kawasan Kumuh Perdesaan Jumlah Panjang 3.01 Kegiatan Jalan dan |
Des
Des
Des
10,000
Des
13,000
00.0
13,000,000.00
. 01 .
30 .
05
Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Perdesaan
Jembatan/Tit
ian yang 0 Desa 2 Desa direhab pada 2.000.000,0 7 0 a 3,500,0 00.00 13 a 6,500, 000.00 20 a Kawasan kumuh Perdesaan Jumlah Desa yang dipelihara Jaringan Air Des Des D Kawasan 0 00.00 000.00 |
Des
Des
Des
10,000
,000.0
0
Des
26 a
13,000
,000.0
0
13,000,000.00
. 01 . 30 . Rehabilitasi/Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Air Bersih pada 0 Desa 2 Desa 1.000.000,0 7 06 Bersih Perdesaan Kumuh Perdesaan. 3.01 Jumlah 0 . 01 . Kegiatan Monitoring, Dokumen Doku 12 Dok 60,000,000. 24 30 . Evaluasi dan Pelaporan Monev 08 men 00 |
3.01
Kegiatan
a 3,500,0
13 a 6,500,
a ,000.0 26 a ,000.0 13,000,000.00 0 0 |
20 es
10,000
Des
13,000
Do 120,000 k .00
36 Dok 180,00
0.00
48 Dok 240,00
0.00
60 Dok 300,00
0.00 300,000.00
4.01
.01 .
16
4.01
.01
PROGRAM Lingkungan Sehat
Perumahan
Kegiatana Penyuluhan dan
Pengawasan Kualitas
Persentase Penurunan Perumahan dan Kawasan
Permukiman
Kumuh
Jumlah Peserta yang Mengikuti
Sosialisasi 0
Pesert
60,000.00
Pes
420,000
.00
Pes
780,00
0.00
Pes
1,140,
000.00
Pes
1,500,
000.00 1,500,000.00
.16 .
03
Lingkungan Sehat
Perumahan
tentang Kawasan Kumuh Perdesaan
Peserta 0
a – 100
erta 300,000
.00
200
erta 600,00
0.00
300
erta 900,00
0.00
400
erta 1,200,
000.00
1,200,000.00
4.01
.01
.16 .
08
Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Jumlah Dokumen Monev
0
Doku men
12 Dok 60,000.00 24
Do
k 120,000
.00
36 Dok 180,00
0.00
48 Dok 240,00
0.00
60 Dok 300,00
0.00
300,000.00
Meningkatkan Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman
Komplek Perumahan dan
dengan PSU
4.01
.01 .
15
4.01
.15 .
03
4.01
.01
PROGRAM Pengembangan
Perumahan
Kegiatan Koordinasi
Pengembangan Perumahan
Kegiatan Sarana Prasarana
Persentase Perumahan dengan PSU yang Tertata
Jumlah 0
Rapat an
Koordinasi
Jumlah Perumahan yang dibangun
dan 0
Dipelihara
Peru
12,110,000.
00
50,000.00
k
Per
24,220,
000.00
.00
Per
36,330 48,240 61,500 ,000.0 ,200.0 ,000.0 61,500,000.00 0 0 0 |
0.00
36,000
Per
200.00
48,000
Per
000.00
60,000
1,200,000.00
dengan PSU
yang memadai.
yang
memadai.
.15 .
07
4.01
.01
Rumah Sederhana Sehat
Kegiatan Monitoring,
Jalan, Drainase, Ruang terbuka publik dan PJU
Jumlah
Perum
ahan
0
4 m 12,000,000.
00
8 um 24,000,
000.00
Do
12 um
,000.0
0
16 um
,000.0
0
20 um
,000.0
0
60,000,000.00
.15 .
08
Evaluasi dan Pelaporan
Dokumen
Monev
Doku
men
12 Dok 60,000.00 24
k 120,000
.00
36 Dok 180,00
0.00
48 Dok 240,00
0.00
60 Dok 300,00
0.00
300,000.00
560,000.00
620,000
.00
1,180,
000.00
2,240,
000.00
2,800,
000.00 2,800,000.00
.16 .
02
4.01
.01
4.01 .01 . 16 PROGRAM Lingkungan Sehat Persentase Perumahan Perumahan dengan PSU yang Tertata 4.01 Penyediaan Sarana Air Jumlah .01 Bersih dan Sanitasi Dasar Rumah yang |
Terutama bagi Masyarakat
Miskin dan Penga.Jaringan
Kegiatan Monitoring,
tersambung
Air Bersih,
Jumlah
0 Km 1 Km
0
500,000.00
Do
1 Km 500,000 2 Km 1,000, 4 Km 2,000, 5 Km 2,500, .00 000.00 000.00 000.00 |
2,500,000.00
.16 .
08
4.01
.01 .
19
Evaluasi dan Pelaporan
PROGRAM Peningkatan Kesiagaan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran
Dokumen
Monev
Doku
men
12 Dok 60,000.00 24
k 120,000
.00
10,120,
000.00
36 Dok 180,00
20,180 30,240 40,300 ,000.0 ,000.0 ,000.0 40,300,000.00 0 0 0 |
0.00
48 Dok 240,00
0.00
60 Dok 300,00
0.00
300,000.00
4.01
.01
.19 .
08
4.01
.01
Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran
Kegiatan Monitoring,
Alat Pemadam Kebakaran
Jumlah
Persentase Perumahan dengan PSU 60,000.00 yang Tertata Jumlah Perumahan yang Diadakan 0 Perum Peru 0 maha |
ahan n –
0
Per
Per 10,000, 20 uma 000.00 han |
10 um aha
n
120,000 36 Dok 180,00 48 Dok 240,00 60 Dok 300,00 .00 0.00 0.00 0.00 1,120,0 2,180, 3,240, 4,300, 00.00 000.00 000.00 000.00 |
Do
20,000
,000.0
0
Per
30 uma
han
30,000
,000.0
0
40,000 ,000.0 40,000,000.00 0 |
Per
40 uma
han
.19 .
13
4.01
.01 .
20
4.01
.01
Evaluasi dan Pelaporan
PROGRAM Pengelolaan Areal
Pemakaman
Pembangunan Sarana dan
Dokumen
Monev
Persentase Perumahan dengan PSU yang Tertata
Jumlah Area Pemakaman yang dibangun/dir ehabilitasi dan Ditata
Doku
men
12 Dok 60,000.00 24 k
60,000.00
200
300
400
300,000.00
4,300,000.00
.20 .
06
4.01
Prasarana Pemakaman
jalan, tempat
parkir, kaplingan dan penanaman pohon peneduh
0 M2 0 M2 – 1000 M2 1,000,0
00.00
0 M2 2,000,
000.00
0 M2 3,000,
000.00
0 M2 4,000,
000.00
4,000,000.00
.01
.20 .
08
4.01
15 Perumahan Perumahan Bersertifikat 4.01 Kegiatan Koordinasi Jumlah .01 Penyelenggaraan Dokumen .15 . Pengembangan Perumahan Rapat 03 Koordinasi |
.01 .
Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
PROGRAM Pengembangan
Jumlah
Dokumen
Monev
Persentase
Luas Fasum
0
Doku
men
Do
120,000 36 Dok 180,00 48 Dok 240,00 60 Dok 300,00 .00 0.00 0.00 0.00 3,240,0 4,970, 6,700, 8,430, 00.00 000.00 000.00 000.00 50,000. 20 Dok 100,00 30 Dok 150,00 40 Dok 200,00 00 0.00 0.00 0.00 |
12 Dok 60,000.00 24 k
1,520,000.0
0
300,000.00
8,430,000.00
0
Kegiat
an
Do
0 Keg – 10 k
200,000.00
4.01 .01 .15 . 03 Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Jumlah Luas Fasum Perumahan Bersertifikat 0 M2 290 ,00 M2 0.0 0 1,450,000.0 0 610, M2 000. 00 3,050,0 00.00 930, M2 000. 00 4,650, 000.00 1,2 50, M2 000 .00 6,250, 000.00 1,57 M2 0,00 0.00 7,850, 000.00 7,850,000.00 4.01 .01 .15 . 03 Kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Jumlah Perumahan yang Teregistrasi 0 Perum ahan 10 Peru m 10,000.00 20 Per um 20,000. 00 40 Per um 40,000 .00 60 Per um 60,000 .00 80 Per um 80,000 .00 80,000.00 4.01 .01 .15 . 08 Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Jumlah Dokumen Monev 0 Doku men 12 Dok 60,000.00 Do 24 k 120,000 .00 36 Dok 180,00 0.00 48 Dok 240,00 0.00 60 Dok 300,00 0.00 300,000.00 4.01 .01 . 01 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase 658,330.00 1,323,1 60.00 1,993, 740.00 2,675, 070.00 3,314, 150.00 3,314,150.00 4.01 .01 . 01 . 01 Penyediaan jasa surat menyurat Jumlah Surat Masuk dan Keluar yang Dikelola / Pengarsipan Kantor 0 Buah 1,0 00. Buah 00 42,500.00 Bua 2,00 h 0.00 85,000. 00 Bua 3,00 h 0.00 127,50 0.00 4,0 Bua 00. h 00 170,00 0.00 Bua 5,00 h 0.00 212,50 0.00 212,500.00 4.01 .01 . 01 . 02 Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Jumlah Langganan Listrik, Air, Telepon dan Internet 0 Bulan 48 Bulan 52,500.00 Bul 96 an 105,000 .00 Bul 144 an 157,50 0.00 Bul 192 an 210,00 0.00 Bul 240 an 262,50 0.00 262,500.00 4.01 .01 . 01 . 06 Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional Jumlah Pajak STNK dan KIR Roda 2 dan Roda 4 yang Dibayar 3 Buah 3 Buah 2,500.00 12 Bua h 10,000. 00 Bua 27 h 22,500 .00 Bua 54 h 45,000 .00 Bua 67,500 .00 67,500.00 4.01 .01 . 01 . 08 Penyediaan jasa kebersihan kantor Jumlah Tenaga Harian Lepas Kebersihan Kantor 0 Orang 1 Org 880.00 2 Org 1,760.0 0 3 Org 2,640. 00 4 Org 3,520. 00 5 Org 4,400. 00 4,400.00 Jumlah Jenis Alat Material Kebersihan Kantor 0 Jenis 30 Jenis 21,000.00 Jeni 60 s 42,000. 00 Jeni 90 s 63,000 .00 Jeni 120 s 84,000 .00 Jeni 150 s 105,00 0.00 105,000.00 4.01 .01 . 01 . 10 Penyediaan alat tulis kantor Jumlah Jenis Alat Tulis Kantor yang Disediakan 0 Jenis 50 Jenis 162,500.00 100 Jeni s 325,000 .00 Jeni 150 s 487,50 0.00 Jeni 200 s 650,00 0.00 Jeni 812,50 0.00 812,500.00 4.01 .01 . 01 . 11 Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Jumlah Jenis Cetakan Berkas Kantor 0 Jenis 7 Jenis 10,250.00 Jeni 14 s 20,500. 00 Jeni 21 s 30,750 .00 Jeni 28 s 41,000 .00 Jeni 35 s 51,250 .00 51,250.00 |
81 h
250 s
Jumlah Penggandaa n yang Disediakan | 0 Lemba r | 30, Lemb 000 ar .00 | 10,750.00 | Le 60,0 mb 00.0 ar 0 | 21,500. 00 | Le 90,0 mba 00.0 r 0 | 32,250 .00 | 120 Le ,00 mba 0.0 r 0 | 43,000 .00 | Le 30,0 mba 00.0 r 0 | 10,750 .00 | 10,750.00 | ||||||
4.01 .01 . 01 . 12 | Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Jumlah Jenis Pembelian Komponen Listrik Penerangan Gedung Kantor | 0 Jenis | 7 Jenis | 3,500.00 | Jeni 17 s | 8,500.0 0 | Jeni 27 s | 13,500 .00 | Jeni 37 s | 18,500 .00 | Jeni 47 s | 23,500 .00 | 23,500.00 | ||||
4.01 .01 . 01 . 13 | Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | Jumlah peralatan dan perlengkapa n kantor yang dibeli | 0 Buah | 25 Buah | 3,000.00 | 50 Bua h | 6,000.0 0 | 75 Bua h | 9,000. 00 | 100 Bua h | 12,000 .00 | 125 Bua h | 15,000 .00 | 15,000.00 | ||||
4.01 .01 . 01 . 15 | Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | Jumlah Penyediaan Surat Kabar Harian / Media yang Disediakan | 0 Eksam plar | 720 Eks | 2,400.00 | 1440 Eks | 4,800.0 0 | 216 0 Eks | 7,200. 00 | 288 0 Eks | 9,600. 00 | 360 0 Eks | 12,000 .00 | 12,000.00 | ||||
Jumlah Penyediaan Bahan Bacaan dan Buku Perundang – Undangan | 3 Judul | 9 Judul | 2,250.00 | Jud 18 ul | 4,500.0 0 | Jud 30 ul | 7,500. 00 | Jud 45 ul | 11,250 .00 | Jud 63 ul | 15,750 .00 | 15,750.00 | ||||||
4.01 .01 . 01 . 17 | Penyediaan makanan dan minuman | Jumlah Porsi Makan dan Minum yang Disediakan Untuk Harian Pegawai, Rapat dan Tamu | 0 Porsi | 730 0 Porsi | 40,300.00 | 1460 Por 0 si | 80,600. 00 | 219 Por 00 si | 120,90 0.00 | 292 Por 00 si | 161,20 0.00 | 365 Por 00 si | 201,50 0.00 | 201,500.00 | ||||
4.01 .01 . 01 .18 | Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah | Jumlah Laporan Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah Dalam Provinsi | 0 Doku men | 40 Dok | 24,000.00 | 80 Do k | 48,000. 00 | 120 Dok | 72,000 .00 | 160 Dok | 96,000 .00 | 200 Dok | 120,00 0.00 | 120,000.00 | ||||
Jumlah Laporan Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar | 0 Doku men | 30 Dok | 210,000.00 | Do 60 k | 420,000 .00 | 90 Dok | 630,00 0.00 | 120 Dok | 840,00 0.00 | 150 Dok | 1,050, 000.00 | 1,050,000.00 |
89
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
Daerah Luar
Provinsi
4.01
.01 .
01 .
20
4.01
.01 .
02
4.01
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam daerah
Peningkatan Sarana dan
Prasarana Aparatur
Jumlah Laporan Kegiatan Koordinasi Tertentu dengan Kecamatan, Desa dan Kelurahan
0
Doku men
100 Dok 70,000.00 200
1,090,000.0
0
Do
k 140,000
.00
10,010,
000.00
118,95 220,01 420,95 7,000. 5,000. 9,000. 420,959,000.00 00 00 00 |
300 Dok 210,00
0.00
400 Dok 280,00
0.00
500 Dok 350,00
0.00
350,000.00
.01 .
02 .
0
– 1000 M2 8,000,0
00.00
200
16,000
200
16,000
200
16,000
4.01
.01 .
02 .
05
4.01
.01 .
Pengadaan perlengkapan gedung kantor
Pembangunan Gedung Kantor Jumlah Luasan Gedung 0 M2 0 M2 Kantor yang Dibangun pengadaan Kendaraan dinas/operasional Jumlah Kendaraan |
Dinas Operasional yang Disediakan Jumlah Pembelian
3 Buah 9 Buah
513,000.00
13 Bua h
Uni
741,000
.00
0 M2 ,000.0 0 M2 ,000.0 0 M2 ,000.0 16,000,000.00 0 0 0 |
16 Bua h
Uni
912,00
0.00
18 Bua h
Uni
1,026,
000.00
18 Bua h
Uni
1,026,
000.00 1,026,000.00
02 .
07
4.01
.01 .
02 .
09
Pengadaan Peralatan
Gedung Kantor
Peralatan
Gedung Kantor Jumlah Pembelian Peralatan Gedung Kantor
0 Unit 50 Unit 190,000.00 100
31
Unit 40 Unit 320,000.00 80
t 380,000
.00
Uni
t 640,000
.00
150
120
t 570,00
0.00
Uni
t 960,00
0.00
200
160
t 760,00
0.00
Uni
t 1,280,
000.00
250
200
t 950,00
0.00
Uni
t 1,600,
000.00
950,000.00
1,600,000.00
4.01
.01 .
02 .
0
Pengadaan Meubeleur Jumlah Pembelian Meubeleur Kantor
15
Buah 0 Buah – 40
Bua
h 20,000.
00
Bua
80 h 40,000
.00
120
Bua
h 60,000
.00
160
Bua
h 80,000
.00
80,000.00
4.01
.01 .
02 .
0
4.01
Pemeliharaan Rutin
Berkala Gedung Kantor
Pemeliharaan Rutin
Berkala Perlengkapan
Gedung Kantor
Jumlah Bangunan Kantor yang Terpelihara dan Menjadi Kondisi
Baik
Jumlah
Perlengkapa n Kantor
0 Unit 0 Unit – 1
Uni
t 10,000.
00
Uni
2 t 20,000
.00
Uni
3 t 30,000
.00
Uni
4 t 40,000
.00
40,000.00
.01 .
02 .
0
yang Dipelihara dan Siap Operasional
0 Buah 0 Buah –
10 Bua
h 500.00
20 Bua
h
1,000.
00
30 Bua
h
1,500.
00
40 Bua
h
2,000.
00 2,000.00
90
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
4.01 .01 . 02 . 0 Pemeliharaan Rutin Berkala Peralatan Kantor Jumlah Peralatan Kantor yang Dipelihara dan Siap Operasional 0 Buah 0 Buah – Bua 10 h 500.00 Bua 20 h 1,000. 00 Bua 30 h 1,500. 00 Bua 40 h 2,000. 00 2,000.00 4.01 .01 . 02 . 24 Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional Jumlah Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 yang Siap Operasional 3 Buah 3 Buah 42,000.00 12 Bua h 168,000 .00 Bua 27 h 378,00 0.00 Bua 54 h 756,00 0.00 Bua 1,134, 000.00 1,134,000.00 4.01 .01 . 02 . 0 Pemeliharaan rutin/berkala Meubeleur Jumlah Meubeleur yang Dipelihara 0 Buah 10 Buah 5,000.00 Bua 20 h 10,000. 00 Bua 30 h 15,000 .00 Bua 40 h 20,000 .00 Bua 50 h 25,000 .00 25,000.00 4.01 .01 . 02 . 0 Pemeliharaan rutin/berkala Taman, Tempat Parkir dan Halaman Jumlah Luasan Taman, Tempat Parkir dan Halaman yang dipelihara dan Kondisi Representati f 0 M2 200 M2 20,000.00 400 M2 40,000. 00 600 M2 60,000 .00 800 M2 80,000 .00 100 0 M2 100,00 0.00 100,000.00 4.01 .01 . 02 . 0 Rehabilitasi Sedang Berat Gedung Kantor Jumlah Luasan Bangunan Gedung Kantor yang Direhabilitas i dan Layak Ditempati 0 M2 0 M2 – 0 M2 – 100 0 M2 100,00 0,000. 00 200 0 M2 200,00 0,000. 00 400 0 M2 400,00 0,000. 00 400,000,000.00 4.01 .01 . 05 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Aparatur PNS yang Terdidik dan Terlatih 154,500.00 309,000 .00 463,50 0.00 618,00 0.00 772,50 0.00 772,500.00 4.01 .01 . 05 . 01 Pendidikan dan pelatihan formal Jumlah Aparatur PNS yang Ditugaskan Mengikuti Diklat dan Meningkatka n Kompetensi nya 0 Orang 4 Org 72,000.00 8 Org 144,000 .00 12 Org 216,00 0.00 16 Org 288,00 0.00 20 Org 360,00 0.00 360,000.00 4.01 .01 . 05 . 03 Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan Jumlah Aparatur PNS yang Ditugaskan Mengikuti Bimtek dan Menjadi Terampil 0 Orang 3 Org 54,000.00 6 Org 108,000 .00 9 Org 162,00 0.00 12 Org 216,00 0.00 15 Org 270,00 0.00 270,000.00 |
81 h
4.01
.01 .
06
4.01
.01 .
06 .
01
4.01
.01 .
Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
Penyusunan pelaporan keuangan semesteran
Persentase Dokumen Perencanaan dan Laporan Kinerja (SAKIP) yang Disingkronis asikan dan Berkualitas
Jumlah Dokumen SAKIP SKPD yang Benar dan Tepat Waktu Jumlah Laporan Keuangan
8
Doku men
2
16 Dok
14,250.00
12,000.00
32 Do k
3,000.0 6 Dok 4,500. 8 Dok 6,000. 10 Dok 7,500. 0 00 00 00 |
Do
28,500.
00
24,000.
00
42,750
.00
48 Dok 36,000
.00
57,000
.00
64 Dok 48,000
.00
71,250
.00 71,250.00
80 Dok 60,000
.00 60,000.00
06 .
02
4.01
.01 .
06 .
03
4.01
.01 .
Penyusunan pelaporan keuangan Akhir Tahun
Program Peningkatan Promosi
Semesteran
yang Benar
dan Tepat Waktu Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun yang Benar dan Tepat Waktu Persentase Penginforma sian Hasil Pembanguna n Perumahan dan
Doku
men
1
Doku
men
2 Dok 1,500.00 4
1 Dok 750.00 2
k
Do
k 1,500.0
0
3 Dok 2,250.
00
4 Dok 3,000.
00
5 Dok 3,750.
00
7,500.00
3,750.00
15
4.01
.01 .
dan Kerjasama Investasi
Penyelenggaraan pameran investasi / promosi daerah
Kawasan
Permukiman yang Dipromosika n Melalui Pameran Jumlah Pelaksanaan
Pameran
1 Kali 1 Kali
17,000.00 – – – – –
0 Kal
15 .
10
Investasi / Promosi Daerah Persentase Pegawai
17,000.00
i – 0 Kali – 0 Kali – 0 Kali – –
BELANJA TIDAK LANGSUNG
yang
Menerima
Gaji dan
Tunjangan
2,300,000.0
0
4,600,0
00.00
6,900,
000.00
9,200,
000.00
11,500
,000.0
0
11,500,000.00
Gaji 16
Orang
20 Org 1,800,000.0
0
40 Org 3,600,0
00.00
60 Org 5,400,
000.00
80 Org 7,200,
000.00
100 Org 9,000,
000.00 9,000,000.00
Tunjangan 16
Orang
20 Org
500,000.00
40 Org 1,000,0
00.00
60 Org 1,500,
000.00
80 Org 2,000,
000.00
100 Org 2,500,
000.00 2,500,000.00
93
Indikator Kinerja Utama atau Indikator Kinerja Sasaran adalah salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Perjanjian Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu Tujuan dan Sasaran Strategis Instansi Pemerintah.
Indikator Kinerja Utama DISPERKIM yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran
RPJMD dapat dilihat pada Tabel berikut :
94
Tabel 6.2. Indikator Kinerja Utama DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 – 2022
No | Indikator Kinerja Utama | Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD | Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan (000) | |||||||||||
Tahun 2018 | Tahun 2019 | Tahun 2020 | Tahun 2021 | Tahun 2022 | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD | |||||||||
Target | Pagu | Target | Pagu | Target | Pagu | Target | Pagu | Target | Pagu | Target | Pagu | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) | (14) | (15) |
1 | Persentase Rumah Layak huni | 87,84 % | 88,76 % | 41.250.000.,00 | 89,01 % | 61.250.000,00 | 90,63 % | 80.000..000,00 | 91,56 % | 100.000.000,0 0 | 92,49 % | 120.000.000,00 | 92,49 % | 120.000.000,00 |
2 | Persentase Kawasan Permukiman Kumuh | 100 % | 90% | 21.460.000,00 | 75% | 68.920.000,00 | 50% | 96.380.000,00 | 25% | 131.340.000,00 | 25% | 162.300.000,00 | 0% | 162.300.000,00 |
3 | Persentase Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang memadai. | 0% | 6,49% | 16.900.000,00 | 19,48% | 42.450.000,00 | 32,47% | 70.310.000,00 | 45,45% | 99.670.000,00 | 64,94% | 127.530.000,00 | 64,94% | 127.530.000,00 |
95
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Dalam RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 – 2022 telah ditetapkan Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah yang ingin diwujudkan dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Barito Kuala. Erat kaitan antara Renstra DISPERKIM dengan RPJMD 2017 – 2022, maka dalam penyusunannya harus menjadikan dokumen Perencanaan Jangka Menengah tersebut sebagai acuan, Imdikator Kinerja DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala harus diarahkan untuk mencapai target Kinerja sesuai dengan kewenangan DISPERKIM yang telah dicantumkan dalam Target Kinerja RPJMD.
Berdasarkan Urusan dan Kewenangan yang dimiliki, dalam rangka pencapaian
Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Barito kuala, DISPERKIM berkontribusi untuk mewujudkan Misi yang Pertama sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Dalam rangka untuk mewujudkan Misi tersebut DISPERKIM menetapkan Indikator Kinerja yang mengacu pada Tujuan, Sasaran, Indikator sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD.
Indikator Kinerja Utama atau Indikator Kinerja Sasaran adalah salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Perjanjian Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu Tujuan dan Sasaran Strategis Instansi Pemerintah.
Indikator Kinerja Utama yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD dapat
dilihat pada Tabel dibawah ini :
96
Tabel 7.1. Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
T-C. 28
No. | Indikator | Kondisi Kinerja pada Awal Periode RPJMD | Target Capaian Setiap Tahun | Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD | ||||
Tahun 0 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) |
1. | Persentase Rumah Layak Huni | 87,84 % | 88,76 % | 89,01 % | 90,63 % | 91,56 % | 92,49 % | 92,49 % |
2. | Persentase Kawasan Permukiman Kumuh | 100 % | 90 % | 75 % | 50 % | 25 % | 25% | 0 % |
3. | Persentase Komplek Perumahan dan Lingkungan Permukiman dengan PSU yang Memadai | 0 % | 6,49 % | 19,48 % | 32,47 % | 45,45 % | 64,94 % | 64,94 % |
97
BAB VIII
PENUTUP
Rencana Strategis Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten barito Kuala Periode
2017 – 2022 adalah panduan untuk pelaksanaan Tugas dan Fungsi DISPERKIM untuk lima tahun kedepan. Keberhasilan pelaksanaan Renstra periode 2017 – 2022 sangat ditentukan oleh kesiapan Kelembagaan, ketatalaksanaan, Sumber daya manusia dan sumber pendanaannya serta komitmen semua pimpinan dan Staf DISPERKIM. Selain itu untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan Renstra periode 2017 – 2022, setiap tahun akan dilakukan evaluasi, dan apabila diperlukan dapat dilakukan perubahan/revisi muatan Renstra termasuk indikator-indikator kinerjanya yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tanpa mengubah Tujuan DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala periode 2017 – 2022 yaitu Meningkatkan pertumbuhan lingkungan hunian Layak Huni dan Kawasan Permukiman yang Sehat sesuai Tata Ruang dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan dengan mengacu kepada RPJMD Kabupaten Barito Kuala.
Renstra DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala periode 2017 – 2022 dijadikan acuan kerja bagi bidang-bidang Di DISPERKIM sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing, dan diharapkan semua bidang dapat melaksanakan dengan akuntabel serta senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja lembaga, bidang dan kinerja pegawai. Penyusunan Renstra DISPERKIM Kabupaten Barito Kuala pada hakekatnya untuk keselarasan dan kesinambungan perencanaan program jangka menengah periode lalu dengan periode sekarang dan mendatang dalam rangka mewujudkan Visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Kuala.
Hasil pelaksanaan Renstra DISPERKIM tahun 2017 – 2022 akan menjadi tolok ukur keberhasilan DISPERKIM yang disampaikan dalam bentuk Laporan kinerja (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Barito Kuala setiap akhir tahun
anggaran dengan menilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), menilai
98
asfek efisiensi penggunaan anggaran yang terkait dengan efektifitas pelaksanaan
Program dan Kegiatan.
Demikian, semoga bermanfaat Aamiin.
99
Renstra Disperkim Batola 2017-2022
100