MARABAHAN – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) kembali menggelar Apel Rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di halaman Kantor Bupati Barito Kuala pada, Senin pagi (24/08).
Pada kesempatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala sebagai pelaksana apel. Kepala Disdukcapil Batola, H. Arief Wisuda Wardana, S.STP., M.M., bertindak langsung sebagai Pembina Apel dan memaparkan sejumlah terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adduk).
Dalam amanatnya, H. Arief menjelaskan bahwa Disdukcapil Batola terus melakukan pembenahan sistem pengambilan dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA), KTP-el, dan Akta Kependudukan. Sebelum adanya inovasi baru, warga dari wilayah terluar seperti Kecamatan Tabunganen atau Kuripan harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten hanya untuk mengambil dokumen fisik yang telah selesai dicetak.
Untuk mengatasi beban biaya, waktu, dan tenaga, maka sesuai arahan Bupati Barito Kuala Disdukcapil merilis skema pengiriman dokumen yang bekerja sama dengan layanan ekspedisi.
“Dokumen yang telah dicetak di Kantor Disdukcapil setiap hari Jumat akan langsung dikirimkan ke kantor kecamatan masing-masing. Sehingga pada hari Senin, dokumen tersebut sudah tersedia di kecamatan dan siap diambil warga,” ujar H. Arief.
Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke ibu kota kabupaten maupun memberi uang insentif kepada oknum-oknum yang menawarkan jasa pengurusan.
Menjawab kebutuhan masyarakat yang memerlukan dokumen secara mendesak seperti untuk pengurusan BPJS Kesehatan atau bantuan sosial, Disdukcapil juga memperluas akses pencetakan dokumen.
Saat ini, layanan pencetakan KTP-el sudah terbagi di 3 lokasi strategis yakni Kantor Disdukcapil Barito Kuala, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Kecamatan Alalak.
Sementara itu, untuk pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Akta Perceraian kini sudah bisa langsung dicetak di seluruh kantor kecamatan setempat karena cukup menggunakan kertas HVS standar.
Bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu karena kesibukan bekerja, Disdukcapil Batola menghadirkan solusi pengurusan berbasis aplikasi online yang dapat diakses melalui Playstore. SIPESONA (Sistem Informasi Pencatatan Sipil Online dan Administrasi Kependudukan), Aplikasi pengurusan Adduk dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Aplikasi layanan kependudukan digital dari Kementerian Dalam Negeri.
Mengakhiri amanatnya, Kepala Disdukcapil Batola secara tegas mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik pungutan liar (pungli). Semua layanan pengurusan dokumen kependudukan di Batola dipastikan 100% gratis dan ditanggung penuh oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Dokumen kependudukan adalah hak bapak dan ibu, dan kewajiban kami untuk memberikannya tanpa dipungut biaya sepeser pun. Jika menemukan praktik pungli dari oknum pegawai Disdukcapil maupun aparat desa, tolong segera laporkan langsung kepada Kadis, Sekdis, atau Kabid,” tegas H. Arief. (diskominfo)

